KRIMINALMEGAPOLITAN

10 Gedung Ini Dapat Teguran ke 2 Dari Dinas Damkar-PB DKI

Apartemen Puri Kemayoran salah satu gedung yang mendapat SP2 dari Dinas Pemadam Kebakaran. (istimewa)
Apartemen Puri Kemayoran salah satu gedung yang mendapat SP2 dari Dinas Pemadam Kebakaran. (istimewa)

Jakarta Review – Karena belum memenuhi Standarisasi Pemadam Kebakaran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Perda 08 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, Sepuluh Gedung di DKI Jakarta mendapat Surat Peringatan ke 2 (SP2) dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta.

Sepuluh gedung tersebut adalah Gedung PT Pelni, Gedung Bank Windu Kencana, Apartemen Robinson, Gedung TVRI, Kondominium Rajawali Menara Edelweis, De Rivier Hotel d/h The Batavia Hotel dan Apartemen Metro Sunter, Apartemen Puri Kemayoran, Kondominium Taman Kemayoran dan Rusun Kemayoran 3.

“Sepuluh gedung tersebut telah dipasangi stiker berwarna merah dengan tulisan Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran,ujar Kepala Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta,” Jon Vendri kepada Jakarta Review Rabu 26/10/2016.

Kesepuluh bangunan gedung tersebut lanjut Jon telah diberi SP2 sejak April 2015 hingga Oktober 2016. Hingga kini sepuluh gedung tersebut belum memenuhi Standarisasi Pemadam Kebakaran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Perda 08 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Sekedar informasi dalam beleid tersebut dijelaskan seluruh gedung yang ada di wilayah DKI Jakarta baik itu Apartemen, Hotel dan gedung lainnya harus memenuhi standarisasi pemadam kebakaran.

Jon berharap pengelola gedung yang mendapat SP2 tersebut segera memenuhi persyaratan standarisasi keamanan gedung dari bahaya kebakaran. Setelah itu segera memberikan laporan kepada kami untuk kemudian dibuatkan berita acara perbaikan.

“Kami beri waktu 1 tahun untuk melakukan perbaikan, jika tidak pihaknya tak akan segan untuk melayangkan SP3 (Pencabutan Semua Rekomendasi) dan bahkan jika tetap membandel kami akan layangkan SP4 yang konsekuensinya gedung tersebut atas izin Gubernur bisa bisa dikosongkan. Semuanya berjarak waktu setahun-setahun,” tandasnya.

Jon menambahkan sejatinya sudah menjadi keharusan kepada para pengelola gedung untuk memiliki standar keselamatan kebakaran. Pasalnya hal tersebut akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penghuni yang selama ini membayar sewa di apartemen, tenant yang selama ini membayar sewa kepada pengelola gedung perkantoran dan para tamu yang menginap di hotel.

“Jangan lupa bila mereka (pengelola gedung) tetap bandel, maka tidak tertutup kemungkinan gedung yang bersangkutan akan dipersoalkan dan bahkan ditinggalkan oleh penghuninya. Dan kalau itu terjadi, tentu kerugiannya akan besar sekali. Karena itu mestinya nggak ada alasan untuk tidak memenuhi aturan standar keselamatan akan bahaya kebakaran tersebut,” pungkasnya. (win)

 

Back to top button