MEGAPOLITAN

Ini Pasal UUD Yang Harus Dirubah Kalau Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Abraham Lunggana- foto: jakrev.com
Abraham Lunggana- foto: jakrev.com

JAKARTA REVIEW – Tanah Abang – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana mendengar kabar kalau sejumlah pihak sedang menyiapkan rencana tak ada lagi pemilihan umum kepala daerah bagi Ibu Kota Negara. Wakil pun berang. Di mana, Gubernur DKI Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden RI, layaknya menteri.

Ia pun berang mengibaratkan hal tersebut sebagai kemunduran demokrasi. Sebab, tak sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI yang menginduk dari Pasal 18 UUD’45. “” Ini sangat naif dan jelas ada kelompok yang sangat ingin melakukan kejahatan politik dan kejahatan HAM pada masyarakat Jakarta,” ujarnya. “Kalau merubah Nomor 29 Tahun 2007, harus juga terlebih dulu mengamandemen pasal 18 UUD’45,” tambahnya.

Menyimak wacana ini berikut isi Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

Pasal 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4) Gubernur, Bupati, dan WaIikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintahan daerah menjaIankan otonomi seluas-Iuasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

PasaI 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

PasaI 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. (nap)

Back to top button