MEGAPOLITAN

Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang tak Patuh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Layanan klaim di salah satu kantor BPJamsostek di saat Pandemi Covid-19. (dok: Istimewa)

Jakarta Review, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Kebayoran Baru bersama Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersinergi bersama untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja/badan usaha (PKBU).

Dari hasil sinergitas tersebut, terdapat 29 perusahaan/badan usaha yang tidak patuh dan tidak mengikut sertakan tenaga kerjanya kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga perusahaan tersebut dikenakan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebayoran Baru, dari 29 perusahaan tidak patuh tersebut terdapat sebanyak 17 perusahaan wajib belum daftar (PWBD), 4 perusahaan daftar sebagian program (PDS Program) dan 8 perusahaan PDS Program dan Piutang. Perusahaan yang dikenai sanksi tersebut masing-masing ada yang bergerak di sektor pariwisata, perdagangan dan jasa.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kebayoran Baru Husaini menjelaskan, pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Lebih lanjut Husaini menjelaskan selain Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, hal teknis mengenai sanksi administratif juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengenaan Dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

“Sanksi TMP2T yang dikenakan kepada pemberi kerja, perusahaan atau badan usaha tersebut dapat meliputi perizinan terkait usaha, izin dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), “terang Husaini.

Husaini menuturkan, proses rekomendasi sanksi TMP2T tersebut telah melalui rangkaian proses yang cukup panjang. Tidak langsung memberikan sanksi, namun pihak BPJS Ketenagakerjaan telah terlebih dahulu melakukan pembinaan, sosialisasi dan surat teguran kepada perusahaan tersebut.

Husaini berharap, dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah untuk memberikan TMP2T kepada pemberi kerja, perusahaan/badan usaha yang tidak patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) bagi seluruh pekerja khususnya di wilayah Kebayoran Baru akan dapat segera terwujud.

Related Articles

Back to top button