BIROKRASIMEGAPOLITAN

Isnawa Adji : Kini Saatnya Tegakkan Perda

sumber : ranap
sumber : ranap

Jakarta Review – Untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku yang suka membuang sampah sembarangan, Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengusulkan agar kepada pelaku tersebut langsung didenda saja dan nggak perlu mengikuti mekanisme persidangan. Ini sama dengan yang dilakukan oleh Singapura.

Saya merasa saat ini masih kurang penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan. Sosialisasi sudah cukup, dan kita harus sadar untuk mulai menegakkan perda, ujar Isnawa Aji Kepala Dinas Kebersihan Jakarta kepada Jakarta Review beberapa waktu lalu.

Terkait keinginan tersebut, pihaknya saat ini sedang berkordinasi dengan Biro Hukum DKI untuk meminta kajian. Yang jelas lanjutnya berdasarkan aturan yang ada dalam setiap operasi tangkap tangan pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan di darat dikenakan denda Rp.100.000 dan Rp500.000 yang membuang sampah di di kali atau sungai.

Isnawa Aji menambahkan sebenarnya beberapa Walikota yang ada di Jakarta sudah beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan untuk menindak pelaku yang membuang sampah sembarangan. Mungkin karena pihak yang melanggar hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), jadi boleh jadi kurang menimbulkan efek jera. Karena itu saya akan mengajak Lurah, Camat, Walikota dan dibantu oleh Satpol PP untuk lebih sering melakukan operasi tangkap tangan.

Yang belum ada adalah instrument penegakan hukum untuk bisa langsung mendenda pelaku tanpa harus mengikuti sidang di pengadilan,pungkasnya. (win)

Related Articles

Back to top button