Kadis Tata Air: Pembangunan untuk Kepentingan Umum Nggak Boleh Terhalang

Jakarta Review – Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat untuk menormalisasi kali krukut. Pasalnya kali yang di zaman Belanda luasnya 25 meter, kini kondisinya tinggal 3 meter saja. Karena itu untuk mencegah terulangnya banjir di kawasan Kemang dan sekitarnya luas kali tersebut harus dikembalikan (normalisasi) seperti semula. Konsekuensinya akan banyak bangunan yang ditertibkan, dibebaskan dan banyak warga yang akan direlokasi.
“Kalau warga nggak setuju, kita akan melakukan konsinyasi ke pengadilan negeri. Kan pemerintah punya kewenangan untuk kepentingan umum penetapan lokasi SK Gubernur, kita konsinyasi. Jadi yang namanya untuk kepentingan publik nggak boleh lagi tertunda. Konsinyasi pengadilan negeri. Kalau mereka (warga nggak ambil) kita tetap pembangunan untuk kepentingan umum jalan terus. Harusnya seperti itu,” ujar Kepala Dinas PU Tata Air Teguh Hendrawan saat diwawancarai wartawan usai rapat dengan Gubernur akhir Agustus silam.
Karena tahun ini tinggal tersisa 4 bulan, pembebasan lahannya tidak akan terkejar. Pasalnya kegiatan pembebasan memerlukan administrasi. Pertama inventarisasi dan penetapan SK Gubernur untuk penetapan lokasi, kemudian kita harus ukur lagi.
“Yang saya harapkan tahun ini administrasinya kelar. Tahun depan depan tinggal bayar. Tapi perintah gubernur yang penting udah jalan. Kelihatannya kalau limit waktunya 4 bulan mungkin baru administrasi dulu,” tandasnya. (win)