Kecelakaan Transjakarta Beruntun, Ini Langkah Ahok
Jakarta Review – Langkah pendek diambil oleh pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta untuk mengantisipasi kendaraan bermotor lain menerobos jalur transjakarta.Dimana peristiwa penyerobotan jalur bus transjakarta tersebut hingga menyebabkan seorang pengendara motor tewas di Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Selasa pagi ini.
Langkah tersebut yakni dengan memasang radio frequency identification(RFID) sebagai alat sensor gate di dalam bus transjakarta. RFID dipasang di bus untuk memudahkan saat melintas sehingga pintu perlintasan akan terbuka secara otomatis yang terkoneksi dengan RFID. RFID itu juga akan memudahkan petugas transjakarta karena tidak perlu menjaga perlintasan.
“Cepat kok proses pengadaannya. Di PT Transjakarta pengadaannya (RFID). Kalau nunggu Dishub (Dinas Perhubungan), lama,” kata Basuki di Balai Kota, Selasa (23/6/2015).
Antisipasi lain yang dilakukan ialah dengan meninggikan separator jalan dengan moved concrete barrier (MCB). Agar tidak memakan waktu, pengadaan MCB akan menggunakan e-catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
“Mau enggak mau, kami harus bikin separator tinggi plus bus dipasang RFID. Jadi, pintu enggak perlu pakai penjaga. Setiap bus ketemu portal langsung buka, bus lewat lagi, portal tutup,” kata Basuki.
Langkah tersebut diambil mengingat di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, tidak dicantumkan bahwa jalur transjakarta terlarang seperti jalur kereta api. Basuki meminta jalur transjakarta dibuat khusus dan eksklusif seperti layaknya jalur kereta api.
“Busway di dalam UU lalu lintas tidak disebutkan, kelupaan mungkin waktu membuat UU lalu lintas. Kalau kereta api kan dibuat tuh, kalau kecelakaan, kereta api enggak salah karena kamu yang masuk jalurnya. Nah, di dalam kasus busway kelemahannya tuh di situ, UU tidak mengatur,” tandasnya. (Tika)