Kelurahan Kebon Kosong butuh Tempat Pengolahan Sampah Terpadu
Jakarta Review – Seperti kelurahan yang lain di Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, Kelurahan Kebon Kosong hingga kini belum memiliki tempat penampungan sampah sementara yang ideal. Kalaupun ada, lokasi penampungan sampah sementara (LPS) yang ada posisinya sangat mengganggu estetika kota karena berada dipinggir jalan bersisian dengan dengan tepi kali.
“LPS yang ada di Kelurahan Kebon Kosong semuanya ada di lokasi yang tidak ideal dan menggangu estetika kota,” kata Lurah Kebon Kosong Dwi Sigit Hariyono kepada Jakarta Review Jum’at (19 Mei 2017).
Terkait hal tersebut sejak bertugas di Kelurahan Kebon Kosong, dirinya perlahan-lahan sudah menghilangkan 3 LPS yang ada diwilayahnya. Lokasi pertama ada didepan kantor kelurahan, kedua dekat kandang kambing Bendungan Jago lalu yang ketiga ada di Jalan Benyamin Suaeb dipinggir jalur lambat dekat gang laler.
“Saat pertama kali menjabat disini saya kaget, ada LPS posisinya ditengah jalan persis didepan jalan akses masuk menuju kantor kelurahan. Saya nggak ngerti kenapa dibiarkan terus menerus. Akhirnya saya hilangkan perlahan-lahan karena sampahnya segunung dan sangat mengganggu,” ujarnya.
Setelah menghilangkan 3 LPS, kini pihaknya masih punya pekerjaan rumah yaitu LPS di Jalan Haji Ung dan Kalibaru.
“Yang masih menyisahkan persoalan pelik adalah LPS di jalan kalibaru pinggir pasar nangka. Saat ini 4 kelurahan yang ada di Kemayoran antara lain Utan Panjang, Kemayoran, Bungur dan Kebon Kosong buang sampah kesana. Kalau hanya Kebon Kosong, saya yakin volume sampahnya nggak akan sebanyak itu,” paparnya.
Sebagai solusinya lanjut Sigit, pihaknya mengajukan permintaan lahan kepada Pusat Pengelola Kawasan Kemayoran (PPKK). Alhamdulillah dikasih 280 meter persegi, tapi kami ingin jumlahnya lebih luas lagi, karena untuk membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) butuh lahan minimal 1000 meter persegi.
“Untuk menghilangkan LPS yang ada di Kemayoran, kami butuh lahan minimal 1000 meter persegi. Karena itu kami mengajukan permintaan lahan yang peruntukannya fasos tersebut ke PPKK. Alhamdulillah kami dengar mereka sudah menyetujuinya,” jelasnya.
Dengan persetujuan ini, kami berharap segera ditindaklanjuti oleh Sudin Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk membangun TPST disana. Ini untuk menarik sampah yang selama ini dibuang di LPS yang ada di pinggir jalan. Dengan demikian lokasi yang selama ini digunakan untuk LPS bisa difungsikan kembali sebagai jalan normal. (win)