Korupsi UPS, F-Gerindra Paksa Seret Jokowi-Ahok
Jakarta Review – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengaku mendukung langkah Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan tindak korupsi pada pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk puluhan sekolah di Jakarta.
Dikatakan Taufik, ada baiknya jika penyidik Bareskrim menelusuri keterkaitan pengadaan itu mulai dari lapisan eksekutif Pemprov DKI, termasuk Presiden Joko Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur.
“Saya kira Pak Jokowi boleh juga dong dimintai keterangannya,” ujar Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Sebab bagaimana pun juga, kata politisi Partai Gerindra itu, kewenangan pengusul pengadaan barang yang termasuk UPS di APBD DKI ada ditangan eksekutif DKI. Setelah diusulkan, setidaknya ada dua tahapan lagi guna pengadaan itu sampai pada taraf persetujuan, yakni pembahasan antara legislatif dan eksekutif, dan terkahir diproses di Badan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BULP) DKI Jakarta.
Dikatakan Taufik, untuk menelusuri pelanggaran pada pengadaan UPS untuk puluhan sekolah di Jakarta tersebut, ada baik penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas DKI Larso Marbun yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat DKI.
“Mau lihat ini ada hubungannya apa enggak. Jadi semua menurut saya termasuk Ahok sebagai PLT (pelaksana tugas) Gubernur waktu itu saya kira harus dimintai keterangannya juga. Kan pasti mengetahui,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim Mabes polri telah menetapkan dua tersangka dari anak buah Ahok, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif saja, melainkan dari legislatif dan pihak swasta. Namun, Budi mengaku sangat berhati-hati mengusut kasus korupsi tersebut sehingga proses penetapan tersangka dari unsur lainnya membutuhkan waktu yang tak singkat. (oki)