KPPU Sebut Ada Potensi Praktek Monopoli pada Lelang ERP
Jakarta Review – Menindaklanjuti potensi dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Electronic Road Pricing (ERP) di Gedung KPPU Jakarta pada 27 Desember 2016.
Hadir dalam FGD, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Ketua LKPP, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Akademisi Universitas Indonesia, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Direktur PT Aino Indonesia, Direktur PT Advantech, Direktur PT RFID Indonesia, Direktur PT NEC Indonesia, Direktur PT Q-Free Indonesia, Direktur PT DOT System, dan Direktur PT 3M.
Rencana penerapan kebijakan ERP ini dilatarbelakangi oleh adanya upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan yang ada di Ibukota Jakarta.
Dishub DKI Jakarta pada hakikatnya akan menerapkan sistem ERP ini dengan menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC), sebuah metode wireless charging dari jalur masuk (jalan berbayar) terhadap smartcard yang diletakkan pada sebuah on-board unit (OBU) pada sebuah kendaraan roda empat atau lebih. Metode ini diklaim dapat mengurai kemacetan yang ada di Ibukota yang notabenenya merupakan area urban, karena dapat mengurangi sistem antrean kendaraan dalam melakukan pembayaran.
Menanggapi hal ini, KPPU menilai adanya potensi pelanggaran pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta dimaksud, yang disampaikan melalui Surat Saran dan Pertimbangan pada bulan Oktober tahun 2016 mengenai Kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik.
Dalam saran dan pertimbangan ini, KPPU merujuk pada adanya potensi hj mempersempit ruang tender pada teknologi DSRC Frekuensi 5,8 GHz (lima koma delapan gigahertz). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur dimaksud, diatur bahwa tehnologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas Jalan Berbayar Elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz, Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf, menilai Pergub ini dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan yang ada pada tender, sehingga vendor dengan teknologi lain seperti misalnya Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS), tidak dapat masuk ke ranah persaingan.
KPPU akan mengawal dengan ketat komitmen dalam upaya pencegahan pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha, dan memberikan pendampingan terhadap kebijakan masalah ERP ini, tukas Syarkawi. (win)