MEGAPOLITAN

Laju Bus Transjakarta Lebih Dari 50km/jam, Laporkan!

foto : liputan6.com
foto : liputan6.com

Jakarta Review – Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengingatkan agar penumpang bus transjakarta tidak segan-segan untuk melaporkan apabila mendapati sopir yang mengemudikan bus melebihi kecepatan yang telah ditetapkan selama ini. Bahwa bus-bus transjakarta termasuk bus baru yang bermerek Scania hanya boleh melaju dalam kecepatan maksimal 50 kilometer per jam.

Penumpang transjakarta, kata Kosasih, bisa melaporkan sejumlah kritik ataupun saran secara langsung melalui call center dengan nomor 1500-102 yang akan beroperasi selama 24 jam penuh. Secara umum, ada tiga hal yang dapat ditanyakan pelanggan transjakarta melalui layanan call center tersebut.

Selain transjakarta, para petugas call center akan membantu penanganan pertanyaan pelanggan mengenai layanan bus gratis dan bus pariwisata.

“Kami membuat call center 24 jam 1500-102. Sekarang semua orang bisa melaporkan apa saja terkait transjakarta selama 24 jam, termasuk penyampaian informasi secara lengkap dan detail,” kata Kosasih. (Tika)

Related Articles

Back to top button