HUKUMMEGAPOLITAN

Masih Dibawah Tarif Maksimal, 3 Jenis Pajak Daerah Ini Akan Dinaikkan

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo (alif)
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo (alif)

Jakarta Review – Tak banyak orang tahu kalau dari 13 jenis pajak daerah yang diterapkan di DKI, masih banyak yang dibawah tarif maksimal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.

Beberapa jenis pajak yang masih dibawah tarif maksimal, antara lain Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Saat ini kami baru menarik tarif sebesar 2,5 persen padahal berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU Nomer 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kami diizinkan untuk mengenakan tarif maksimal sebesar 10 persen. Sementara untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), kami diizinkan untuk mengenakan tarif maksimal sebesar 10 persen, faktanya kini kami baru memungut sebesar 5 persen. Kemudian Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kami dibolehkan untuk memungut maksimum 20 persen. Faktanya kita baru menerapkan sebesar10 persen.

Sekedar informasi untuk PPJ Surabaya sudah menerapkan tarif maksimal sebesar 10 persen, Sementara beberapa daerah mulai dari kabupaten hingga tingkat provinsi untuk PBBKB sudah memungut 7,5 persen hingga dibatas maksimal yang diperbolehkan oleh UU yakni sebesar 10 persen.

“Bisa dibayangkan kalau kami bisa menaikkan prosentase beberapa jenis pajak tersebut hingga batas yang dibolehkan oleh UU, tentu akan ada kenaikan penerimaan pajak yang signifikan. Nah upaya untuk menaikan prosentase pajaknya akan kita lakukan melalui perubahan peraturan daerah (perda),” ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo kepada Jakarta Review.

Bambang menambahkan, saat ini pihaknya memang sedang merencanakan untuk menaikkan prosentase tarif beberapa jenis pajak tersebut. Nilai persentase kenaikan yang kita usulkan tentu berbeda untuk tiap jenis pajaknya. Untuk PPJ kita ingin menaikan paling tidak 5 persen. Ini karena banyak daerah yang sudah memungut PPJ sudah diangka maksimal (10 persen). Untuk PBBKB kita ingin menaikan persentasenya menjadi 7,5 persen dari sebelumnya hanya 5 persen. Sementara untuk BBNKB kita sih inginnya dari tarif yang sekarang hanya 10 persen naik diangka maksimal 20 persen.

Khusus BBNKB memang direncanakan untuk menaikkan sampai pada batas maksimal yang dibolehkan oleh UU. Upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan-jalan ibukota.

“Harapannya dengan kenaikan BBNKB di angka maksimal, nantinya akan mengurangi minat orang untuk menggunakan kendaraan bermotor dan kemudian beralih ke angkutan transportasi masal,” pungkasnya. (win)

 

Related Articles

Back to top button