Menhub Akhirnya Setujui Pengelolaan Terminal Tipe A di Bawah Pemprov DKI
Jakarta Review – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya menyetujui pengelolaan terminal tipe A tetap di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan itu diambil setelah dirinya bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Namun demikian lanjut Budi, persetujuan tersebut disertai catatan tetap adanya pengawasan di bawah Kememhub.
“DKI boleh mengoperasikan Terminal Tipe A. Karena pada dasarnya khusus untuk Jakarta bisa mengelola dan memiliki. Terkait adanya peraturan yang masih kurang, nanti kami buat peraturan menteri,” kata Budi di kantornya usai bertemu dengan Basuki.
Pada kesempatan yang sama, Ahok menilai Pemprov DKI seharusnya memang bisa mengelola sendiri terminal tipe A karena status Jakarta sebagai daerah Ibu Kota. Apalagi selama ini DKI sendiri yang membangun terminal-terminalnya.
Jadi memang sudah sepatutnya DKI diizinkan mengelola sendiri terminal tipe A yang berada di wilayahnya. Hal ini berbeda dengan daerah lain yang terminalnya dibangun oleh Kemenhub, ujar Ahok.
Terkait standar Kemenhub mengenai terminal Tipe A, Ahok berjanji akan segera melakukan pembenahan sesuai dengan yang diinginkan oleh standar tersebut.
Sekedar informasi Terminal tipe A adalah terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarpropinsi (AKAP) atau angkutan lintas batas antarnegara.
Selain Terminal Pulo Gebang, saat ini ada 2 terminal tipe A lainnya yang ada di Jakarta. Kedua terminal tersebut adalah Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Pulogadung. (win)