BIROKRASIMEGAPOLITAN

Nirwono Yoga: Kalau Auditnya Ketat Lebih Banyak Gedung di Jakarta Yang Terkena SP2

Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga. (Ma'mun)
Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga. (Ma’mun)

Jakarta Review – Terkait pemberian SP 2 dari Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta kepada 10 gedung di DKI Jakarta, Pengamat Tata Kota asal Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan saat ini memang sudah waktunya seluruh bangunan gedung di Jakarta diaudit sesuai amanat UU No.28/2002 tentang bangunan gedung dan Perda No.7/2001 tentang bangunan gedung.

Audit menyeluruh meliputi konstruksi bangunan gedung, antisipasi bencana kebakaran dan gempa bumi termasuk kelengkapan sarana prasarana dan pelengkapan standar keamanan dari kebakaran sesuai perda No.8/2008 tersebut.

Nirwono menambahkan, audit bangunan gedung diprioritaskan bangunan gedung yang berusia diatas 20 tahun. Hasil audit dapat dipublikasi agar pengelola gedung segara melengkapi kekuarangannya dalam jangka waktu tertentu misalnya 3 bulan, setelah itu jika tidak dilengkapi dapat diikuti dengan SP 1, 2 dan 3 dimana bangunan gedung dapat disegel jika tidak mematuhi.

“Saya kira jika dilakukan audit bangunan gedung secara ketat akan lebih banyak lagi gedung di Jakarta yang tidak memiliki standar bangunan terhadap bahaya kebakaran,” tuturnya kepada Jakarta Review.

Ironisnya lanjut Nirwono, justru begunan gedung pemerintah lebih abai terhadap faktor keselamatran tersebut, sedangkan bangunan gedung swasta tidak punya pilihan harus patuh. Mengapa, karena jika bangunannya disegel tentunya akan merugikan pengelola karena penghuni/pengguna akan keluar. Sementara gedung pemerintah biasanya terkendala keterbatasan anggaran, sehingga jika ada kekuarangan sarana prasarana harus menunggu anggaran tahun berikutnya. (win)

Related Articles

Back to top button