OPSI Desak OJK dan BI Beri Perhatian Pada Proses Integrasi di Bank HSBC
Jakarta Review – Lantaran terus-menerus melakukan penolakan untuk melakukan perundingan dengan karyawan (serikat pekerja), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mewakili serikat pekerja Bank HSBC dan Bank Ekonomi Rahardja dalam waktu dekat akan mengadukan tindakan manajemen Bank HSBC tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal tersebut dikemukakan oleh Sekjen OPSI Timboel Siregar saat berbincang dengan Jakarta Review, Senin 26/9/2016.
Timboel menambahkan pihaknya sengaja membawa persoalan ini ke OJK dan BI, karena sejumlah upaya yang dilakukan oleh Serikat Pekerja HSBC maupun SP Bersatu (kumpulan serikat pekerja kedua bank) untuk bertemu meminta penjelasan terkait dampak dari kebijakan integrasi kurang mendapat tanggapan positif dari masing-masing manejemen.
Manajemen lanjut Timboel, cenderung menolak untuk berunding. Padahal sebagai organisasi serikat berdasarkan ketentuan UU No 21 tahun 2000 tentang serikat/serikat buruh, serikat pekerja memiliki hak untuk berunding, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan karyawan dalam situasi dan kondisi yang menimbulkan keresahan dan ketidakpastian. Apalagi April tahun depan, bank hasil integrasi akan resmi beroperasi dengan nama PT Bank HSBC Indonesia.
Ironisnya meski proses integrasi itu kini sedang berjalan, namun prosesnya tanpa dibarengi dengan transparansi dan negosiasi. Selama ini tidak ada penjelasan yang komprehensif dan transparan dari pihak manajamen kedua bank tersebut tentang segala sesuatu menyangkut dampak dari aksi korporasi terhadap karyawan.
“Fakta ini benar-benar sangat mengkhawatirkan dan meresahkan karyawan terhadap kelangsungan kerja, nasib dan masa depan mereka,” ujar Timboel.
Tak hanya membawa persoalan ke OJK dan BI, Timboel mengancam akan kembali mendatangi Kemenakertrans. Pasalnya upaya mediasi yang dimintakan oleh Kemenakertrans tidak ditanggapi oleh manajemen. Seiring dengan itu, OPSI lanjut Timboel juga akan roadshow untuk mendatangi Komisi IX dan XI DPR.
“OPSI mendesak instansi-instansi terkait tersebut untuk memantau sekaligus mengawasi jalannya proses integrasi dari Bank HSBC dengan Bank Ekonomi Rahardja tersebut demi untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, hak-hak berunding bagi serikat pekerja dan hak mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi sesuai ketentuan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003,” tandas Timboel. (win)