Parkir Dipinggir Jalan Jakarta, Ahok Tetapkan Tarif Baru
Jakarta Review – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tarif baru untuk parkir kendaraan di pinggir jalan atau parking on the street. Pemberlakuan tarif baru ini dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2015.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2013 tentang tarif layanan parkir, pemberlakuan tarif parkir untuk mobil adalah Rp 5 ribu dan untuk sepeda motor Rp 2 ribu. Tarif tersebut berlaku untuk satu kali parkir dan merupakan tarif flat, bukan progresif.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hal ini dilakukan merupakan persiapan untuk masuk ke sistem parkir elektronik yakni sebuah sistem yang nantinya akan berlaku di semua tempat yang memberlakukan sistem parkir di tepi jalan ibu kota.
“Sebenarnya ini untuk persiapan masuk ke terminal parkir elektronik (TPE) yang dikenal sebagai parkir meter. Nanti semua jalan akan pasang seperti itu,” kata Ahok ketika ditemui di Balai Kota, Senin (3/8).
Selain itu, pengubahan sistem parkir ibu kota dan penerapan tarif baru dilakukan untuk menyeragamkan tarif parkir. Pasalnya, juru parkir tidak resmi terkadang mematok harga yang lebih tinggi.
Hingga kini, TPE baru berlaku di beberapa wilayah saja, antara lain Jalan Agus Salim, yaitu kawasan Sabang, Jalan Falatehan, dan Jalan Buolevard Kelapa Gading. (Tika)