Pelaku Olahraga Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jakarta Review, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) terus gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan wawasan, pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap program dan manfaat perlindungan jaminan sosial yang disuguhkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya.
Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta menggelar sosialisasi dan edukasi kepada ratusan peserta ‘Pelatihan Pelatih Pembina Olahraga Berkelanjutan (POPB) DKI Jakarta Tahun 2023’.
Kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan itu, atas kerjasama dengan Dispora DKI Jakarta serta UNJ yang dipadukan dalam pelaksanaan Pelatihan Pelatih Pembina Olahraga Berkelanjutan (POPB) DKI Jakarta Tahun 2023. Diselenggarakan di Aula Latief Hendraningrat, Gedung Raden Dewi Sartika Lantai 2, Kampus A, Universitas Negeri Jakarta Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2023).
Sebagai nara sumber dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyampaikan materi sosialisasi pada acara itu adalah, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian.
Dalam paparannya Deny Yusyulian menyampaikan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang diamanahkan pelaksanaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Program pemerintah ini adalah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia yang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Salah satunya yang bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pelaku olahraga, mulai dari pelatih sampai ke atlet yang masuk dalam kategori peserta dari pekerja Bukan Penerima Upah (PBU)”, jelasnya.
Pelatih dan atlet yang sudah terdafar dalam kepesertaan, kata Deny, akan mendapatkan manfaat 2 program perlindungan, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm), dengan iuran per bulan mulai dari Rp16.800 setiap bulan.
“Pada saat pelatih memberikan pelatihan kepada atlet, pasti ada resiko kecelakaan yang dapat terjadi, cidera saat melatih bagi pelatih dan cidera saat latihan atau saat bertanding bagi atlet. Jika ini terjadi tentu akan dirawat atau ditangani di rumah sakit”, imbuhnya.
Peserta yang sakit akibat kecelakaan kerja dirawat dirumah sakit akan ditanggung biayanya perobatannya sampai sembuh, tanpa batas.
Apabila terjadi resiko kerja mengakibatkan meninggal dunia ahli waris mendapatkan santunan sebesar 42 juta. Manfaat beasiswa, 2 orang anaknya mendapat beasiswa mulai dari sekolah TK hingga perguruan tinggi selesai.
Kalau peserta yang ikut dalam tiga program yakni ; jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua, iuran yang harus dibayarkan Rp36.800,-
Deny mengungkapkan, Undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang ke olahragaan, itu adalah payung hukum, bahwa setiap pelaku olahraga dan atlet olahraga mendapat manfaat program jaminan sosial.
“Pelaku olahraga terlindungi jaminan sosial, mereka akan fokus berlatih dan bertanding. Segala resiko yang terjadi akibat kecekaan kerja, semua itu menjadi tanggung jawab negara, melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pelaku olahraga/atlet akan fokus pada prestasi yang akan diraih, karena perlindungan sosialnya sudah terlindungi oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan”, ujarnya.