Pemprov DKI Gencarkan Sosialisasi Outlet Souvenir Betawi di Hotel
Jakarta Review – Sosialisasi outlet souvenir Betawi di hotel terus digencarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta. Ini sesuai dengan Perda No 4 tahun 2015, Pergub 229 tahun 2016 dan Pergub 11 tahun 2017, tentang kewajiban pengusaha hotel untuk berperan aktif terhadap pelestarian Budaya Betawi.
Sekretaris Disparbud DKI Jakarta, Jeje Nurjaman mengatakan, outlet souvenir itu bisa saja berupa counter ataupun booth. Prinsipnya, di lokasi itu harus menyediakan produk seperti dimaksud Pergub 11 tahun 2017 tentang ikon Betawi.
“Outlet bisa berisi makanan khas Betawi atau kerajinan batik dan lainnya. Tidak hanya yang berbintang, seluruh hotel harus,” tegasnya, Kamis (30/3).
Diakui Jeje, pihaknya sudah mengumpulkan organisasi yang menaungi pemilik dan pengelola hotel, seperti, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Jakarta International Hotel Association (JIHA) serta General Manager (IHGM), untuk mensosialisasikan aturan tersebut.
“Kita akan terus sosialisasikan ke semua level. Penerapannya akan kita evaluasi secara bertahap,” tandasnya.
Sumber : Beritajakarta.com