MEGAPOLITANSekitar Jakarta

Penempatan Rumah Dinas Pejabat DKI Tidak Sesuai

foto : kompas.com
foto : kompas.com

Jakarta Review – Sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta tentang Penempatan Pegawai pada Rumah Dinas, hak penempatan rumah dinas berakhir saat pegawai itu pensiun, mutasi, dan meninggal dunia. Apabila salah itu peristiwa itu terjadi, pegawai dan seluruh keluarganya wajib keluar dari rumah dinas.

Namun pada realisasinya hal itu tidak sesuai dengan SK tersebut. Saat ini sebanyak 189 rumah dinas pada tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI telah berpindah tangan. Rumah dinas pejabat DKI itu kini ditempati pensiunan, anak, cucu, atau kerabat pensiunan PNS DKI, serta tempat usaha.

Adapun jumlah rumah dinas yang paling banyak ditempati oleh pihak lain ada di Dinas Kesehatan dengan sebanyak 101 rumah.

Kemudian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI sebanyak 62 rumah dinas, Dinas Kelautan dan Pertanian sebanyak 10 rumah dinas, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebanyak 7 rumah dinas.

Selain itu Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana sebanyak 6 rumah dinas, Dinas Sosial sebanyak 2 rumah dinas, dan Kelurahan Pondok Bambu sebanyak 1 rumah.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan fasilitas rumah dinas itu seharusnya tidak lagi ditempati PNS DKI ketika sudah memasuki usia pensiun dan tidak aktif bekerja.

“Harusnya rumah dinas itu jadi fasilitas untuk pejabat yang menggantikannya. Sama kayak pas saya kepilih jadi Ketua DPRD, ya fasilitas rumah dinas dari Pak Ferrial (Ferrial Sofyan) langsung saya tempati. Nanti juga begitu kalau saya tidak lagi jadi Ketua DPRD. Memang begitu aturannya,” ujar Prasetio, Selasa (30/6/2015).

Pada akhir tahun 1970-1990, Pemprov DKI membangun rumah dinas bagi PNS. Rumah dinas itu digolongkan rumah dinas kelas 2, artinya tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (Tika)

Related Articles

Back to top button