Praperadilan Udar Pristono Gugur
Jakrev.com, Jakarta – Tersangka kasus TransJakarta yang mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta harus menelan pil pahit. Kemarin sore, hakim Hendryani Effendi yang menggelar sidang praperadilan yang diajukan Udar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan sehingga menjadi gugur.
“Menimbang bukti dari pihak termohon III dan termohon IV, pengadilan memutuskan praperadilan Udar Pristono menjadi gugur. Pengadilan tidak perlu mempertimbangkan bukti surat dari pemohon (Udar Pristono) karena tidak relevan lagi,” sebut hakim Hendryani Effendi di PN Jakarta Selatan saat membacakan putusan.
Dari keterangan yang dibacakan hakim, bukti-bukti yang dimaksud adalah fakta pelimpahan pokok perkara Udar yang merupakan terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keputusan yang dikeluarkan oleh hakim Hendryani itu menutup rangkaian sidang praperadilan Udar yang digelar berturut sejak Senin (6/4/2015) lalu.
Dalam sidang praperadilan itu, Udar menggugat 7 pihak. Tujuh pihak tersebut adalah Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Utama PT Transjakarta, Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Inka), Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta. (nap)