BIROKRASIMEGAPOLITAN

Sambut Ramadhan, Pemprov DKI Bakal Tutup 476 Tempat Hiburan Malam

sumber : Inilah.com
sumber : Inilah.com

Jakarta Review – Guna menyambut bulan suci Ramadhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup kurang lebih 476 tempat hiburan malam di seluruh wilayah Jakarta.
‪Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, ke-476 tempat hiburan malam itu terdiri dari 66 tempat usaha diskotik, 230 griya pijat, 8 klab malam, 7 tempat mandi uap, dan 165 tempat live music.‬

‪”Ke-476 tempat hiburan malam itu merupakan akumulasi dari seluruh tempat hiburan malam yang ada di 5 wilayah Jakarta,” kata Purba saat ditemui di kantornya, Jumat (12/6/2015).

‪Mulai malam ini, Purba mengatakan, aparat gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, petugas Disparbud, dan petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya akan menyebar ke seluruh wilayah Jakarta untuk menempel sebuah stiker bertuliskan ‘TUTUP’ di 476 tempat hiburan malam tersebut. Tempat hiburan yang ditempeli stiker itu, berarti tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan, 1 hari sebelum bulan Ramadhan, selama Hari Raya Idul Fitri, dan 1 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.‬

‪”Hal ini harus dilakukan sebagai implementasi dari Perda Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Kepariwisataan, Keputusan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 Tentang Waktu Penyelenggaraan Pariwisata, serta Surat Edaran Disparbud Nomor 34/SE/2015,” ujar Purba.‬

‪Selain itu, lanjut Purba ada 811 tempat hiburan malam dan usaha pariwisata yang tetap diperbolehkan untuk beroperasi selama bulan Ramadhan. Ke-811 tempat hiburan itu terdiri dari 3 padang golf, 258 bioskop, 60 tempat usaha biliar, 2 tempat usaha bola gelinding, 268 tempat karaoke, 89 sarana rekreasi keluarga, 43 tempat pijat refleksi, 68 pusat olahraga atau kesegaran jasmani, 6 taman rekreasi, dan 14 tempat mandi uap (spa).‬

‪Disparbud akan menempelkan sebuah stiker dengan tulisan ‘BUKA’ di ke-811 tempat hiburan itu.‬ Meski demikian, Purba mengatakan, Disparbud DKI tetap memberlakukan aturan ketat untuk usaha-usaha hiburan yang tetap diperbolehkan beroperasi di bulan Ramadhan. Aturan itu dicantumkan pula pada keterangan di stiker bertuliskan ‘BUKA’ yang ditempelkan.‬ (oki)

Back to top button