Sekda : Kepastian Beli Persija Tunggu Keputusan Kejati
Jakarta Review – Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menepis dikatakan Jakarta batal mengakuisisi saham tim sepak bola Persija. Menurutnya, soal pembelian saham skuad macan kemayoran itu hanya tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI soal legal opinion kepemilikan bisnis olah raga.
“Belum bisa dibilang (batal) itu, tapi harus ada legal opinion dulu dari Kejati apakah BUMD boleh berbisnis olah raga atau tidak. Kalau boleh diteruskan, kalau tidak ya kita kembalikan ke regulasi FIFA,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Sebab rencananya, jika Persija resmi milik Pemerintah Provinsi DKI akan dilaksanakan pengelolaannya oleh salah satu BUMD DKI, yakni Jakarta Propertindo (Jakpro). Karena itu, Sekda berencana akan menyatukan kesepahaman dulu dengan Kejati untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Padahal sebelumnya, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, upaya membeli 20 persen saham Persija batal dilakukan. Salah satu alasannya karena klub sepak bola asal Jakarta itu terlampau banyak menunggak hutang.
“Utangnya banyak,” ungkap Gubernur.
Persija Jakarta menjadi salah satu dari 16 klub yang dinyatakan lolos verifikasi BOPI di awal musim. Namun bukan berarti klub tersebut bebas dari masalah karena sebelum kompetisi dihentikan PSSI, mereka menunggak gaji pemain sampai tiga bulan. Kondisi tersebut membuat pemain melakukan mogok latihan. Tertunggaknya gaji pemain oleh Persija merupakan ulangan dari kejadian serupa di musim lalu.
Sebelumnya, Ahok mengatakan keinginan Pemprov DKI membeli saham Persija lantaran klub sepakbola itu mendompleng nama ‘Jakarta’. Ahok memang pernah mengatakan ingin membeli saham Persija hingga 90 persen melalui PT Jakpro, yang diawali dengan membeli 20 persen saham. Namun, jumlah utang Persija yang mencapai Rp76 miliar membatalkan itu semua. Rencananya Pemprov DKI akan melakukan uji kelayakan terlebih dulu terhadap klub berjuluk ‘Macan Kemayoran’ itu. (oki)