Selama Bulan Ramadhan Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Diberlakukan
Jakarta Review – Selama bulan Ramadhan Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan khusus terkait operasional tempat-tempat hiburan yang masih sama seperti tahun lalu.
Berdasarkan penerapan peraturan pada tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan Ramadhan adalah kelab malam, diskotek, tempat mandi uap (spa), griya pijat, dan lokasi permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.
Selanjutnya adalah usaha bar, baik yang berdiri sendiri maupun yang melekat pada kelab malam,dan diminta untuk mematuhi aturan tersebut.
Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap pengelola tempat hiburan yang melanggar peraturan. Sanksi bervariatif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pencabutan izin.
Adapun tempat hiburan yang terkena pembatasan jam operasional adalah tempat karaoke, live music, serta biliar di tempat karaoke dan live music. Pembatasan tersebut berupa jam buka pada pukul 20.30 WIB dan tutup pada pukul 01.30 WIB. (Tika)