Supir Uber Raih Pendapatan Rp 16 juta per Bulan
Jakarta Review Perusahaan asal San Francisco, Uber atau bisnis dengan model berbagi transportasi (ride-sharing) enggan disebut sebagai perusahaan transportasi atau perusahaan taksi. Mereka mengklaim dirinya sebagai perusahaan peranti lunak komputer, tetapi punya layanan yang menghubungkan pengemudi mobil dengan konsumen, lalu menentukan tarif berdasarkan jarak tempuh.
Saat ini sekitar 830 warga Jakarta telah bergabung menjadi mitra pengemudi perorangan layanan Uber lewat saluran koperasi yang memungkinkan mereka mencari uang atas permintaan mobil panggilan.
Hal ini diungkapkan oleh Haryanto Mangundiharjo, Ketua Umum Koperasi Trans Usaha Bersama yang menjadi mitra Uber di Jakarta. Mereka menghubungkan para pemilik mobil perorangan yang ingin menjadi mitra pengemudi Uber.
Angka 830 tersebut belum mencerminkan jumlah pengemudi Uber yang sebenarnya di Indonesia. Karena, selama ini Uber juga bekerjasama dengan para pengemudi dari perusahaan rental mobil.
International Launcher and Acting GM Uber Jakarta, Alan Jiang, enggan memberi tahu jumlah pasti pengemudi Uber di sini. Kami tidak bisa memberi data angka, ujar Alan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Koperasi akan membantu Uber dalam melakukan seleksi pengemudi perorangan yang hendak bergabung. Pengemudi harus memenuhi syarat pemeriksaan latar belakang, alamat rumah, surat izin dari RT dan RW, kepemilikan mobil, hingga surat keterangan catatan kepolisian.
“Rata-rata mereka meraih pendapatan kotor Rp 16 juta per bulan,” ujar Haryanto.
Para pengemudi bisa meraih pendapatan besar karena selama ini Uber belum mengutip keuntungan dari pendapatan per transaksi pengemudi Uber di Indonesia.
Rencananya layanan uber ini akan mengutip keuntungan 20 persen dari setiap transaksi seperti yang mereka lakukan di negara lain. Hal itu bakal dilakukan jika Uber telah membangun badan usaha dan mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sebagai informasi, layanan ini baru saja dipermasalahkan oleh pemerintah DKI Jakarta yang mempermasalahkan ketiadaan kantor berbadan hukum dan dicurigai tidak membayar pajak. (Tika)