Tak Hiraukan Peringatan, Ahok Perintahkan Segel Gedung Tebet Green
Jakarta Review – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan penyegelan Gedung Tebet Green di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan terkait masalah perizinan yang belum diurus.
“Itu ada izin yang salah, dia kerja sama dengan Kostrad, enggak sesuai, lalu kita segel,” ujar Basuki di Balai Kota, Kamis (23/7/2015).
Dia mengatakan, apabila pengelola gedung tidak mengurus perizinannya setelah penyegelan, kemungkinan besar Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Penataan Kota akan membongkarnya.
“Pokoknya saya bilang kita tegakkan aturan saja sih. Kalau yang bisa kita toleransi, kita toleransi. Kan kita enggak pingin ada kerugian buat orang lain. Selama masih bisa perbaiki izin, kita kasih toleransi. Bayar denda,” ujar Ahok (sapaan akrab Basuki)
Ahok menambahkan selain tidak memiliki izin, pengelola gedung tersebut juga tidak membayar pajak.”Jadi kalau yang bandel, dia merasa hebat, kadang-kadang dia cuek gitu, terpaksa kita akan ambil tindakan. Enggak ada pilihan,” tegasnya.
Pagi ini Pemerintah Provinsi DKI telah menyegel Gedung tersebut. Basuki juga membenarkan bahwa gedung tersebut pernah disegel pada Maret lalu. Akan tetapi, pengelola tetap membuka gedung itu seperti biasa.(Tika)