KEBON SIRIHMEGAPOLITAN

Target Penerimaan Pajak DKI Meningkat Menjadi Rp33,3 Triliun di APBD Perubahan

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo (alif)
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo (alif)

Jakarta Review – Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo memastikan target penerimaan pajak DKI untuk tahun 2016 meningkat dari Rp32 triliun menjadi Rp33,3 triliun. Target baru penerimaan tersebut dicantumkan dalam APBD-Perubahan 2016 setelah sebelumnya diputusakan dalam pembahasan bersama antara DPP DKI bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta.

“Ya terjadi kenaikan target penerimaan sebesar Rp1,3 triliun dari target sebelumnya,” ujar Agus kepada Jakarta Review 19/9.

Agus menambahkan kenaikan sebesar Rp1,3 triliun tersebut utamanya dibebankan kepada penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBBP2). Dengan demikian target penerimaan PBBP2 yang awalnya Rp6,4 triliun pada APBD Perubahan 2016 berubah menjadi Rp7,1 triliun.

Terkait peningkatan target penerimaan tersebut, DPP DKI berusaha memaksimalkan jajarannya untuk mengejar target tersebut.

“Kami akan maksimalkan penerimaan untuk mengejar target baru tersebut. Caranya dengan menagih piutang yang diperkirakan masih berpeluang bayar dan menyelesaikan piutang cleansing data PBBP2 yang tidak valid,” tuturnya.

Khusus penagihan piutang kepada penunggak PBBP2 hal teserbut masih bisa dilakukan dengan optimal, karena selama ini masih ada yang menunggak PBBP2 cukup besar. Untuk itu kami akan melakukan penagihan yang cukup keras kepada wajib pajak ini.

Selain itu DPP DKI juga akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan piutang cleansing PBBP2 warisan dari Ditjen Pajak yang nilainya kini berada dikisaran Rp1 triliun – Rp1,7 triliun. Padahal awalnya jumlahnya mencapai Rp3,2 triliun. Kemudian setelah dilakukan pemutakhiran data oleh DPP dihasilkan pembersihan mencapai Rp600 miliar, menjadi Rp2,6 triliun.

Selanjutnya, dari jumlah tunggakan PBBP2 sebesar itu terkurangi lagi dari beberapa wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran atas tunggakannya itu, dan potensi yang tersisa saat ini sekitar Rp1 – Rp1,7 triliun.

“Jadi potensi untuk penagihannya, baik untuk wajib pajak badan ataupun rumah tangga, saat ini masih kisaran Rp1 triliun – Rp1,7 triliun,” pungkasnya. (win)

Related Articles

Back to top button