Tersandung Kasus Korupsi UPS, Pejabat DKI Ini Masih Bekerja dan Belum Dipecat !
Jakarta Review – Kendati sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Zainal Solaeman ternyata masih berstatus Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda aktif di Pemprov DKI.
“Sampai sekarang (jabatan Kepala Dinas Olahraga) masih dipegang oleh Pak Zaenal karena kami belum mendapat surat resmi dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa dia tersangka. Itu kan kami cuma tahu di koran,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Dengan fakta tersebut, lanjutnya, Zaenal pun masih tetap aktif bekerja seperti biasanya. Program-program unggulan Dinas Olahraga, kata Agus, tidak terganggu akibat penetapan Zaenal sebagai tersangka. Namun, apabila kepolisian memerlukan keterangannya, Zaenal direkomendasikan wajib hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Memang keputusan pimpinan sudah ada (untuk mencari pejabat pengganti Zaenal). Tapi kan harus ada dasar formalnya untuk mengganti beliau, sampai sekarang kami belum menerima surat resmi dari Bareskrim. Kegiatan di dinas juga tetap jalan seperti biasa, tidak terganggu,” tutur Agus.
Sekedar informasi, dalam perkara ini, oleh Bareskrim Mabes polri Zaenal Solaeman dan Alex Usman telah ditetapkan sebagai tersangka. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Solaeman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (oki)