HUKUMMEGAPOLITAN

Tiga Gedung di Kawasan Kemayoran Dapat Teguran ke 2 Dinas Damkar-PB DKI

Kondominium Taman Kemayoran (istimewa)
Kondominium Taman Kemayoran (istimewa)

Jakarta Review – Dua gedung di wilayah Kemayoran, baru-baru ini tepatnya,18/10/2016 lalu mendapat Surat Peringatan ke 2 (SP2) dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta. Sementara satu gedung lagi sudah mendapat surat peringatan lebih dulu pada 28 Juni 2016. Adapun ketiga gedung tersebut adalah Apartemen Puri Kemayoran, Kondominium Taman Kemayoran dan Rusun Kemayoran 3. Ketiga gedung tersebut berada di Kemayoran. Sebuah kawasan yang berada dalam pengelolaan Pusat Pengelola Kawasan Kemayoran (P2KK), badan yang mewakili Kementerian Sekretariat Negara dalam mengelola Kawasan Bekas Bandar Udara Kemayoran.

Ketiga bangunan tersebut diberi SP2 karena hingga saat ini belum memenuhi Standarisasi Pemadam Kebakaran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Perda 08 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Dalam beleid tersebut dijelaskan seluruh gedung yang ada di wilayah DKI Jakarta baik itu Apartemen, Hotel dan gedung lainnya harus memenuhi standarisasi pemadam kebakaran.

“Oleh petugas, ketiga gedung tersebut telah dipasangi stiker berwarna merah dengan tulisan Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran,ujar Kepala Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta,” Jon Vendri kepada Jakarta Review Rabu 26/10/2016.

Ketiga gedung yang ada di Kemayoran tersebut lanjutnya adalah bagian dari sepuluh bangunan yang telah diberikan SP2 oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta. Ketujuh bangunan yang juga mendapat peringatan serupa adalah Gedung PT Pelni, Gedung Bank Windu Kencana, Apartemen Robinson, Gedung TVRI, Kondominium Rajawali Menara Edelweis, De Rivier Hotel d/h The Batavia Hotel dan Apartemen Metro Sunter.

“Ya sejak tahun lalu memang ada sepuluh bangunan yang kami beri SP2,” tuturnya.

Jon berharap pengelola gedung yang mendapat SP2 tersebut segera memenuhi persyaratan standarisasi keamanan gedung dari bahaya kebakaran. Setelah itu segera memberikan laporan kepada kami untuk kemudian dibuatkan berita acara perbaikan.

“Kami beri waktu 1 tahun untuk melakukan perbaikan, jika tidak pihaknya tak akan segan untuk melayangkan SP3 (Pencabutan Semua Rekomendasi) dan bahkan jika masih bandel juga kami akan layangkan SP4 yang konsekuensinya gedung tersebut atas izin Gubernur bisa bisa dikosongkan. Semuanya berjarak waktu setahun-setahun,” tandasnya.

Jon menambahkan sejatinya sudah menjadi keharusan kepada para pengelola gedung untuk memiliki standar keselamatan kebakaran. Pasalnya hal tersebut akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penghuni yang selama ini membayar sewa di apartemen, tenant yang selama ini membayar sewa kepada pengelola gedung perkantoran dan para tamu yang menginap di hotel.

“Jangan lupa bila mereka (pengelola gedung) tetap bandel, maka tidak tertutup kemungkinan gedung yang bersangkutan akan dipersoalkan dan bahkan ditinggalkan oleh penghuninya. Dan kalau itu terjadi, tentu kerugiannya akan besar sekali. Karena itu mestinya nggak ada alasan untuk tidak memenuhi aturan standar keselamatan akan bahaya kebakaran tersebut,” pungkasnya. (win)

Related Articles

Back to top button