MEGAPOLITANSekitar Jakarta

Uji Coba Kanalisasi di Jakarta Selatan, Sepeda Motor Pakai Lajur Khusus

foto : poskotanews.com
foto : poskotanews.com

Jakarta Review – Saat ini kebijakan rekayasa lalu lintas yang dinamakan kanalisasi jalur sepeda motor dimana bertujuan untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas pengendara sepeda motor, agar menggunakan jalur sebelah kiri sesuai ketentuan undang-undang lalu lintas tengah menjalani masa uji coba untuk 3 hari ke depan, dimulai Senin 29 Juni 2015.

Proses kanalisasi jalur sepeda motor yang berjarak sekitar 1 kilometer dibatasi dengan menggunakanconeberwarna orange agar tidak bercampur dengan kendaraan roda tiga atau lebih. Puluhan petugas Satlantas Polres Jakarta Selatan ikut melakukan pengaturan arus lalu lintas saat uji coba kanalisasi jalur sepeda motor tersebut.

Dalam masa uji coba ini, pembinaan masih menjadi fokus utama para petugas di lapangan untuk membiasakan pengendara melintas sesuai jalurnya. Belum ada ketentuan tilang bagi para pelanggar yang umumnya tengah beradaptasi dengan perubahan kanalisasi jalur sepeda motor.

Kebijakan ini sementara diberlakukan di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bagi pengendara sepeda motor perlu berhati-hati. Sebab, bagi Anda yang biasa melintas dari arah Gedung Walikota Jakarta Selatan menuju Blok M di pagi hari, kini harus menggunakan lajur khusus sepeda motor di bahu kiri Jalan Iskandarsyah.

“Pemberlakuan jam kanalisasistep by step. Dari pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Kalau kanalisasi sukses maka akan dipermanenkan bersamastakeholderlainnya seperti Dishub DKI,” ujar Kasatlantas Polres Jakarta Selatan AKBP Sutimin.

Selain harus menggunakan lajur khusus sepeda motor, pengendara pun harus memperhatikan ketentuan baru yang tidak memperbolehkan sepeda motor belok kanan, di beberapa titik perempatan sepanjang Jalan Iskandarsyah. Perempatan yang tidak memperbolehkan sepeda motor belok kanan adalah persimpangan Jalan Wijaya I, Jalan Tirtayasa, dan Jalan Adityawarman.

“Kita harapkan semua sepeda motor putar balik ya di Trunojoyo untuk menghindarimixingdi perempatan-perempatan tersebut. Hal ini sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang pengendara motor harus berada di jalur kiri dan menyalakan lampu,” pungkas Sutimin. (Tika)

Back to top button