UP Perparkiran DKI Jakarta Periksa Izin ‘Park n Ride’ Cililitan

Jakarta Review – Kepala Unit Pelayanan Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Sunardi Sinaga hari ini akan melakukan pemeriksaan ‘park n ride’ yang berada di Cililitan, Jakarta Timur. Dirinya mengatakan pihaknya akan mempelajari soal ‘park n ride’ disana, apakah dikelola swasta atau UP Terminal.
“Hari ini kepala seksi dan kasubag saya, kemudian dari UP Terminal akan ke PGC untuk melakukan pemeriksaan. Jam sembilan atau jam sepuluh ke sana,” ungkap Sunardi, Kamis (18/6/2015).
Sunardi juga menjelaskan, ‘park and ride’ di DKI wajib dikelola oleh UP Perparkiran. Kalau dikelola swasta, maka harus berizin. “Kalau di kelola oleh swasta, itu harus ada izin operasionalnya. Kalau tidak berizin pasti saya tindak,” tukasnya.
Sunardi menambahkan kami akan mencari tahu dulu ‘park n ride’ Cililitan itu dulunya bagaimana. Apakah itu lahannya punya UP Terminal atau punya PGC.
Pihak UP Terminal DKI mengaku tidak memiliki wewenang atas ‘park and ride’ tersebut. Begitu pun UP Perparkiran. Keduanya akan mendatangi PGC hari ini untuk pengecekan.
Sebagai informasi mulai hari, ‘park n ride’ Cililitan akan diterapkan tarif progresif sebebsar Rp 2.000/jam yang sebelumnya tidak ada pungutan biaya alias gratis. (Tika)