Wagub DKI : Setiap Lahan Kosong Akan Dijadikan Taman dan Jalur Hijau

Jakarta Review – Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta yang telah disahkan 11 Desember 2013 lalu, dimana ditargetkan soal penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta pada 2030 nanti sebanyak 6 persen.
Namun kewajiban penambahan RTH tidak hanya ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga oleh pihak swasta. Pembagiannya yakni 16 persen publik dan 14 persen privat. Saat ini RTH di DKI baru mencapai 10 persen. Untuk itu dalam RDTR diatur penambahan RTH mencapai 6 persen.
Pembangunan gedung-gedung tinggi hanya diperbolehkan dibangun 40 persen lahan yang ada. Sisanya, 60 persen lahan diwajibkan untuk ruang terbuka. Hal tersebut demi mengejar 14 persen yang telah diterapkan dalam aturan.
Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan, Pemprov DKI sudah merencanakan setiap lahan kosong akan dimanfaatkan untuk taman dan jalur hijau. Selain itu pembangunan waduk-waduk yang dimanfaatkan sebagai area penampung air hujan, juga akan dimanfaatkan sebagai RTH.
Menurut Djarot, contoh yang akan dimanfaatkan sebagai RTH adalah Waduk Ria Rio di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pertengahan tahun ini. Meski demikian, dia akan mencoba mendiskusikan dengan berbagai pihak terlebih dahulu.
“Prinsipnya, lahan-lahan kosong dimanfaatkan untuk taman, untuk RPTRA (Ruang Publik Terpadu Anak Ramah Anak). Itu kan jalur hijau, banyak tuh yang kita bebaskan,” papar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/7/2015). (Tika)