Wakil Ketua DPRD DKI : Ahok Lakukan Pemaksaan Kehendak
Jakarta Review – Soal rencana pembangunan Light Rail Transit (LRT) yang diperkirakan akan memakan dana sebesar Rp 500 miliar untuk membangun rel pada koridor I (Kelapa Gading-Kebayoran Lama) pada APBD Perubahan 2015 Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik meyakini, pembangunan LRT tersebut belum tertuang di dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2030, serta Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013.
Sehingga, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok jika tetap melanjutkan rencana tersebut, maka Gubernur telah melakukan pemaksaan kehendak.
“Lihat dong direncana detil tata ruang, ada gak LRT? Engga ada kan? Ya, berarti pemaksaan kehendak,” papar Taufik.
Taufik menegaskan, LRT tidak dapat disamakan dengan kereta, sehingga pembangunannya belum tercantum dalam RTRW.
Dia mengatakan, untuk menggunakan anggaran dalam APBD harus melalui prosedur yang tepat. Apalagi, proyek LRT ini merupakan proyekmultiyears,sehingga pengajuannya harus melalui DPRD.
Sementara itu, terkait kebijakan Ahok yang sebelumnya menunjuk PT Jakarta Propertindo dan PT Pembangunan Jaya untuk membangun infrastruktur LRT, Taufik pun memberikan komentarnya. Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI memang bebas untuk menunjuk pihak swasta yang melaksanakan proyek LRT. Namun, konsep pembangunannya harus sesuai dengan yang tercantum dalam perencanaan kota.
Taufik pun kembali mengingatkan, LRT belum tercantum dalam rencana tersebut. “Jadi bukan seperti orang bangun tidur,abismimpi, terus mau langsung diwujudkan,” ujar Taufik lagi. (Tika)