Bidik Hak Tagih Bank Universal Rp 10,9 Miliar, Satgas BLBI Segera Panggil Pengurus PT Perdanacipta Multifinance

Jakarta Review, Jakarta – Demi mengembalikan uang negara, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), tak hentinya semakin serius memburu aset dari para debitur dan obligor BLBI. Upaya penagihan mulai dari melakukan sita aset hingga meminta penyelesaian dari pihak ahli waris, terus dilakukan seperti terhadap pengurus PT Perdanacipta Multifinance.
Pemanggilan terhadap pengurus PT Perdanacipta Multifinance, Direktur Utama Hasan Witono Wongso Krisno, Hendi Prio Santoso dan pengurus PT Perdana Inti Investama sebagai penjamin terkait penyelesaian hak tagih Bank Universal senilai Rp10,9 miliar. Pengumuman pemanggilan tersebut di muat salah satu media nasional, pada Senin (13/3/2023).
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam pengumuman tersebut meminta mereka menghadap Kelompok Kerja Tim A Satgas BLBI pada Senin (20/3/2023) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Satgas BLBI juga telah memanggil 2 entitas terkait tagihan BLBI senilai Rp35,4 miliar. Terkait pemanggilan itu, berdasarkan pengumuman yang dimuat Harian Bisnis Indonesia, Senin (27/2/2023), Satgas BLBI memanggil pengurus PT Betaulikrida Putrinila untuk penyelesaian hak tagih negara eks BLBI Bank Centris BBO senilai Rp12,05 miliar.
Ketua Satuan Tugas BLBI Rionald Silaban dalam pengumuman tersebut memanggil Direktur Utama entitas tersebut yakni Nurhaida dan Komisaris Syaripudin Gultom. Keduanya diminta menghadap Kelompok Kerja Tim B Satgas BLBI pada Jumat (3/3/2023) pukul 08.30 WIB di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, terdapat pemanggilan bagi pengurus dan pemegang saham PT Djaman Madju Textile yakni Direktur Utama atas nama Krishandy Leo dan Komisaris Peggy Margriet Sumeisey. Pemanggilan ini terkait tagihan senilai Rp23,4 miliar. Mereka diminta menghadap pada Selasa (3/3/2023) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jakarta Pusat.
Adapun Satgas BLBI mencatatkan perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan estimasi senilai Rp28,38 triliun selama 1,5 tahun.
Nilai tersebut berasal dari aset seluas 39 juta meter persegi, serta penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada sejumlah instansi negara.
Perolehan ini terhitung sejak Satgas BLBI dibentuk Presiden Joko Widodo pada 2021. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021.
Pengarah Satgas BLBI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait dengan BLBI telah dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melakukan penagihan kepada obligor, memblokir hingga menyita barang jaminan atau harta kekayaan lain milik obligor, pemblokiran badan usaha, serta mencegah para obligor yang berencana pergi ke luar negeri.
“Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara,” ujarnya melalui keterangan tertulis, yang diterima Bisnis pada Selasa (21/2/2023).
Terkait dengan penguasaan fisik, Satgas BLBI sedikitnya menguasai total aset seluas 13.360.112,67 meter persegi sepanjang periode Juli 2022 hingga Februari 2023. Penguasaan fisik ini melibatkan sejumlah pihak, seperti Kanwil DJKN hingga Satgas Gakkum Bareskrim Polri.