BPKH Distribusikan SAR 152,4 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji

Jakarta Review, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyerahkan banknotes (uang tunai) dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan living cost bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M.
BPKH menyerahkan sebanyak SAR 152.490.000 disiapkan untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler, masing-masing mendapatkan SAR 750 atau sekitar Rp 3.187.500 (SAR 4.250). Setiap jemaah akan menerima dalam pecahan SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar), dan SAR 50 (1 lembar).
Langkah ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 serta kesimpulan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, yang menetapkan bahwa living cost harus dikembalikan dalam bentuk mata uang SAR.
“Penyediaan banknotes ini adalah bentuk nyata komitmen BPKH dalam memastikan kenyamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah di Tanah Suci. Dana living cost tidak hanya untuk kebutuhan harian jemaah, tetapi juga sebagai cadangan apabila terjadi kondisi darurat, serta membantu pembayaran dam atau qurban,” jelas Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Dia juga menjelaskan bahwa pengadaan banknotes ini merupakan bagian dari misi besar BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang terus meningkat setiap tahun.
“Misi pertama kami adalah memastikan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, termasuk dalam menyiapkan segala kebutuhan jemaah di Tanah Suci,” jelas Amri.
Dia menekankan bahwa efisiensi biaya menjadi fokus utama BPKH bersama Kementerian Agama dalam merumuskan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Tahun ini, total biaya haji berhasil ditekan menjadi Rp 89,4 juta per jemaah, turun dari Rp 93,4 juta pada tahun sebelumnya.
“Hanya Rp 55,4 juta yang dibebankan kepada jemaah. Sisanya, sebesar Rp 33,9 juta, ditanggung oleh BPKH sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan haji. Bahkan, dari Rp 55,4 juta itu, jemaah masih menerima kembali dana dalam bentuk living cost sebesar SAR 750 atau setara dengan sekitar Rp 3 juta,” tambah Amri.
Misi ketiga BPKH adalah menyentuh aspek kemaslahatan umat, khususnya bagi jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji, baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun dukungan keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
BPKH juga menyampaikan perlunya dukungan dari regulator dan pihak perbankan dalam memberikan relaksasi kebijakan operasional. Hal ini mengingat proses distribusi banknotes belum termasuk dalam pembahasan anggaran bersama DPR, sehingga menimbulkan beban operasional tambahan bagi BPKH.
Adapun acara serah terima banknotes tersebut berlangsung di Auditorium Brilian Center, Gedung BRI, Jakarta, Senin (14/4/2025), dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf; Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama M Arfi Hatim; Direktur Treasury and International Banking BRI Farida Thamrin; dan Direktur Operational BRI Hakim Putratama.
Sejak tahun 2019, BPKH telah empat kali melaksanakan pengadaan banknotes SAR, yaitu pada tahun 2019, 2022, 2024, dan 2025. Sementara itu pada tahun 2023, living cost diberikan dalam bentuk rupiah. Dengan langkah ini, BPKH menegaskan komitmennya dalam mengelola keuangan haji secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.