NASIONAL

Dipastikan, Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Disubsidi

Harga tiket kereta cepat Jakarta-Bandung Tak Disubsidi. (dok: Istimewa)

Jakarta Review, Jakarta – Harga tiket kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak mendapatkan subsidi public service obligation (PSO).

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal dan Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi setelah RDP dengan Komisi V di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Dwiyana mengatakan, keputusan untuk tidak mensubsidi tiket kereta cepat Jakarta-Bandung ini merupakan wewenang Kemenhub selalu regulator.

“Enggak, enggak (disubsidi). Pak Menhub sudah bilang tidak ada alokasinya,” ujar Dwiyana.

Sementara itu, Risal mengamini tarif tiket kereta cepat Jakarta-Bandung tidak disubsidi oleh pemerintah sesuai dengan aturan yang ada.

“Aturannya kan enggak boleh (disubsidi),” kata Risal.

Risal bilang, saat ini pihaknya masih belum menetapkan tarif kereta cepat Jakarta-Bandung. Namun berdasarkan usulan dari PR KCIC selaku operator, diperkirakan tarif awalnya sekitar Rp 250.000-350.000.

“Tahap awal masih sekitar Rp 250.000-350.000. Kan ada tiga kelas: ekonomi, bisnis, VVIP. Ekonomi 550 seatnya, VIP 28, VVIP 16. Total 601 seatnya,” ucapnya.

Kereta Cepat Bukan Kereta Ekonomi

Kemenhub tidak memberikan subsidi tarif tiket kereta cepat Jakarta-Bandung melalui PSO. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, hal ini lantaran kereta cepat Jakarta-Bandung bukan kereta ekonomi yang perlu diberikan subsidi PSO seperti KRL Jabodetabek dan LRT Jabodebek.

Hal ini sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.

“Sesuai ketentuan di PM di atas, subsidi tarif lewat PSO hanya untuk kereta ekonomi,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Meski tidak memberikan PSO, dia mengungkapkan, pemerintah memberikan subsidi untuk KCJB dengan cara lain yakni berbentuk subsidi pembangunan infrastruktur.

“Untuk KCJB subsidinya berupa subsidi pembangunan infrastruktur. Kereta cepat adalah kereta komersial non-ekonomi sehingga subsidi tidak dalam PSO,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan PSO untuk kereta kelas ekonomi agar tarifnya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Mengutip laman dephub.go.id, dana PSO ini diberikan ke operator transportasi bukan untuk kepentingan operator secara korporasi.

Tetapi agar bisa digunakan untuk mendukung biaya operasional untuk pelayanan kereta api ekonomi sehingga dana PSO ini bisa secara langsung menurunkan tarif tiket kereta.

Tidak hanya itu, dalam PM Nomor 68 Tahun 2016 operator yang melaksanakan penyelenggaraan PSO juga diwajibkan mencatat penyaluran dana PSO dan laporan pertanggungjawaban ini disampaikan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau dalam perkeretaapian yaitu Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Sumber: Kompas.com

Back to top button