EKONOMINASIONAL

Gandeng KPK, BNI Berkomitmen Kendalikan Gratifikasi

Dirut BNI Ahmad Baiquni dan Ketua KPK Agus Raharjo berjabat tangan usai penandatangan MOU mengenai pengendalian gratifikasi di BNI. (istimewa)
Dirut BNI Ahmad Baiquni dan Ketua KPK Agus Raharjo berjabat tangan usai penandatangan MOU mengenai pengendalian gratifikasi di BNI. (istimewa)

Jakarta Review – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmen untuk menerapkan program pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan BNI. Komitmen ini ditegaskan melalui kerja sama BNI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK).

Kerja sama BNI dan KPK tersebut ditandai dengan Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi oleh Direktur Utama BNI Achmad Baiquni di Jakarta, Senin (17 Oktober 2016). Hadir menyaksikan acara tersebut Ketua KPK Agus Raharjo, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Dewan Komisaris BNI, dan Pengurus Serikat Pekerja BNI.

Menurut Baiquni, penandatanganan Komitmen ini merupakan momentum yang sangat penting bagi manajemen BNI dan seluruh Insan BNI, karena dengan adanya penandatanganan Komitmen ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan Kode Etik (Code of Conduct) di BNI. Langkah ini akan memperkuat program-program Pengendalian Gratifikasi yang sebelumnya sudah dilakukan di BNI.

Pengendalian Gratifikasi di BNI telah secara jelas dan tegas tertuang dalam Prinsip 46 sebagai tuntunan Perilaku Insan BNI dengan 4 (empat) Nilai Budaya Kerja dan 6 (enam) Perilaku Utama, yang salah satunya adalah Integritas. BNI telah menerapkan beberapa program untuk upaya Pengendalian Gratifikasi, seperti Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai setiap awal tahun serta Penandatanganan Pakta Integritas dalam proses pengadaan yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan, Vendor atau Rekanan, dan Pejabat Pemutus.

BNI juga memberikan himbauan kepada segenap pegawai terkait Larangan Gratifikasi menjelang hari raya keagamaan, menyusun SOP Benturan Kepentingan, Pencantuman larangan gratifikasi di dalam Surat Keputusan Kredit, serta tersedianya sarana pelaporan terkait dugaan pelanggaran gratifikasi melalui Whistleblowing System. Selain itu, BNI mengimplementasikan Know Your Employee (KYE) di setiap lini manajemen serta Penetapan sanksi yang tegas untuk pelanggaran gratifikasi.

“Penandatanganan Komitmen ini kami yakin akan mendorong BNI menjadi perusahaan yang lebih baik dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi, sehingga keterbukaan dan akuntabilitas dalam kegiatan bisnis perusahaan dapat terimplementasi dengan baik,” ujarnya. (win)

Related Articles

Back to top button