Gelar Audiensi dengan Wamenag, PT NRW Lapor Dugaan Pemindahan Ribuan PIN Haji Khusus

Jakarta Review, Jakarta – PT Nur Ramadhan Wisata (NRW), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. KH. Romo. R. Muhammad Syafii, S.H., M.Hum. Pertemuan ini melaporkan dan membahas dugaan pemindahan ribuan PIN haji khusus secara tidak sesuai prosedur yang terjadi di salah satu Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Audiensi ini dilakukan sebagai bentuk upaya NRW dalam menjaga akuntabilitas dan legalitas pelaksanaan haji khusus, serta untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan PIHK dan jemaah.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum NRW, Rama Hendarta Adam, yang mendampingi Direktur Utama Agus Andriyanto dan Komisaris Utama NRW Amalia Pramadewi Djohan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan yang digunakan sebagai dasar pemindahan PIN jamaah ke PIHK lain. Bahkan, surat yang digunakan diduga ditandatangani oleh pengurus lama yang telah kehilangan kewenangan hukum sejak Oktober 2024.
“Ini merupakan tindakan ultra vires — tindakan melampaui kewenangan hukum — yang bisa berdampak serius pada legalitas pemindahan PIN dan hak-hak jemaah,” jelas Rama.
Pihak NRW juga memaparkan sejumlah kejanggalan, termasuk legalitas tanda tangan, ketidaksesuaian identitas, serta penggunaan alasan yang tidak jelas dalam proses permohonan pindah, seperti hanya mencantumkan “perbedaan program paket” tanpa penjabaran detail.
“Kami temukan nomor porsi jemaah dengan jadwal keberangkatan tahun 2031, tapi tiba-tiba dipindah pada 2025. Ini tidak masuk akal secara sistem,” tambah Rama.
Ia juga mempertanyakan mengapa pihak oknum Kanwil Kemenag terkait, tidak melakukan verifikasi administratif yang memadai sebelum menerbitkan Berita Acara Verifikasi. Menurutnya, kelalaian ini membuka celah pelanggaran sistemik.
Menanggapi hal tersebut, Wamenag menyampaikan keprihatinannya terhadap potensi pelanggaran administratif dan hukum, serta menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk menegakkan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
“Sangat kami sayangkan jika masih ada oknum nakal di lingkungan Kanwil Kemenag yang mencoba bermain-main dalam urusan sepenting ini. Pemindahan data jamaah haji khusus seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang sudah ada,” tegas Romo Syafii.
Wamenag juga menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak akan mentolerir adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan haji khusus.
“Kami sedang membangun ekosistem penyelenggaraan haji yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang bagi oknum yang bermain-main dalam pelayanan jemaah,” tegas Romo Syafii.
Wamenag juga berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan NRW dan meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melakukan pemeriksaan menyeluruh atas temuan yang disampaikan.
“Saya akan minta PHU untuk mengecek laporan tersebut. Proses pemindahan data jemaah haji khusus harus sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyisakan ruang untuk praktik-praktik yang melanggar aturan,” ujarnya.
Proses mediasi juga telah difasilitasi oleh Ditjen PHU dan dipantau secara ketat guna memastikan tidak ada jemaah yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa antar penyelenggara.
Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan haji, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan terhadap hak jemaah.