EKONOMINASIONAL

Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Pasang Mata Pantau Potensi Rasuah

KPK pelototi investasi kawasan industri Rp6,74 triliun guna cegah korupsi perizinan dan perkuat integritas sektor manufaktur nasional.

JAKARTA, jakrev.com – Sektor manufaktur nasional menunjukkan taji dengan capaian realisasi investasi fantastis sebesar Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang tahun 2025.

Meski menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan kritis mengenai risiko tata kelola dan potensi praktik lancung yang membayangi sektor strategis ini.

Lembaga antirasuah mengidentifikasi bahwa alur bisnis di kawasan industri, mulai dari fase perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan lahan, masih memiliki celah kerentanan tinggi.

Jika tidak diawasi secara ketat dan transparan, titik-titik tersebut berpotensi menjadi sarang praktik korupsi yang merugikan iklim investasi.

Kepastian Hukum untuk Menjaga Kepercayaan Investor

Sebagai langkah konkret, KPK memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memetakan risiko di lapangan. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria menegaskan bahwa keterlibatan KPK bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para investor.

“Kami mendorong pengelola kawasan agar menjadi mitra pemerintah yang bersih dengan menjunjung tinggi transparansi. Integritas tata kelola adalah kunci agar pasar domestik maupun global tetap percaya pada ekosistem industri kita,” ujar Dian seperti dikutip dari laman resmi KPK pada Jumat (3/4/2026).

Apalagi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 masih tertahan di angka 34. Penguatan integritas di kawasan industri diharapkan mampu memperbaiki rapor tersebut, mengingat sektor ini sering bersinggungan langsung dengan perusahaan asing yang sangat memperhatikan aspek kepatuhan hukum.

Titik Rawan dari Perizinan hingga Infrastruktur

KPK tidak hanya memberikan peringatan dari balik meja. Sejak Maret 2026, tim KPK bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) telah terjun langsung ke lokasi-lokasi strategis.

Beberapa titik yang menjadi fokus peninjauan meliputi Kawasan Industri Jababeka, Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, hingga Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis).

Berdasarkan hasil pantauan, KPK menyoroti tiga klaster rawan korupsi, yakni proses birokrasi perizinan yang berbelit, skema penanaman modal, dan perluasan atau pengembangan kawasan industri.

Di sisi lain, Ditjen KPAII juga mencatat tantangan lain seperti ketersediaan energi dan air bersih yang jika tidak dikelola dengan integritas, dapat mengganggu keberlanjutan operasional industri.

Optimalisasi SIINAS dan UU Kawasan Industri

Menanggapi pengawasan ketat KPK, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi menyambut baik pendampingan tersebut demi mengejar target pertumbuhan industri manufaktur sebesar 5,51 persen.

Pemerintah berencana memperkuat sistem monitoring melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Dengan sistem digital yang terintegrasi, data industri akan lebih transparan dan sulit dimanipulasi.

Selain penguatan sistem, aspek regulasi juga tengah digodok. Saat ini, pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Langkah ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk menciptakan ekosistem industri yang berkelanjutan, transparan, dan bebas dari intervensi non-teknis yang merugikan negara.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button