Bandung – Jelang peringatan Hari Konsumen Nasional (Hakornas) 2019, para tokoh konsumen yang tergabung dalam Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggelar edukasi kuliah umum pada 11 kampus di Bandung. Dengan target, dihadiri seribu orang kalangan mahasiswa, aksi ini diperkirakan mampu mencetak prestasi Museum Rekor Indonesia (Muri) dengan edukasi mahasiswa terbanyak berbentuk kuliah umum.
Edukasi terkait perlindungan konsumen (PK) bertema “Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya” ini digelar pada 11 perguruan tinggi, yakni: Akademi Metrologi dan Instrumentasi, Universitas Telkom, Institut Teknologi Nasional, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Islam Bandung, IKIP Siliwangi, Universitas Muhammadiyah Bandung, Universitas Widyatama, Universitas Katolik Parahyangan, Univesitas Kebangsaan, Politeknik Bandung. Ini merupakan buah kerja sama BPKN dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten.
Saat menjadi dosen tamu, Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak pada kuliah umum di Universitas Kristen Maranatha dan Universitas Katolik Parahyangan mengajak masyarakat, khususnya para mahasiswa untuk peduli persoalan PK serta mengerti persoalan hak-hak konsumen.
Rolas sendiri menjadi tokoh konsumen. Sebab, dirinya yang berlatar belakang sebagai pengacara pernah lima kali memenangkan gugatan terhadap maskapai Lion Air lantaran haknya sebagai penumpang ditelantarkan. Dia juga sedang menyelesaikan gelar doktor bidang perlindungan konsumen dari Universitas Trisakti Jakarta.
“Pengetahuan konsumen di Indonesia terhadap UU seperti pemahaman hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta kelembagaan dan peran masing masing lembaga Perlindungan Konsumen (PK) masih rendah. Masyarakat sebagai konsumen belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkan haknya,” ulasnya.
Padahal, lanjutnya, sudah ada kepastian kehadiran Negara buat konsumen diatur dalam UU PK Nomor 8 Tahun 1999. Dimana, ada empat poin penting menyambut Harkormas tahun ini.
“Pertama, konsumen diingatkan untuk membangun kesadaran konsumen atas hak-haknya. Kedua, pemerintah bersama atas penyelenggaraan PK, bahwa mereka adalah penanggungjawab penyelenggaraan PK. Ketiga, para pelaku usaha harus jujur, bertanggung jawab sebagaimana diatur dlm UUPK pasal 7 tentang kewajiban Pelaku Usaha. Keempat, lembaga PK lainnya seperti BPKN, diingatkan apa saja tugas dan tanggungjawabnya dalam rangka PK, demikian juga masyarakat yang terhimpun dalam LPKSM,” tutur Rolas.
Memang kinerja BPKN semakin dipercaya. Rolas mengisahkan, sebelumnya menjabat di BPKN, sebelum tahun 2017 hanya ada sekitar 50 pengaduan langsung tiap tahun. Namun, kini membesar dengan jumlah sekitar 500 aduan langsung ke kantor BPKN.

Sementara Nurul Yakin Setyabudi selaku Koordinator Kerjasama dan Kelembagaan BPKN yang turut hadir menuturkan, upaya edukasi konsumen Indonesia kepada para mahasiswa agar bisa menjadi contoh konsumen yang cerdas, kritis, dan berperan aktif memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen.
“Kita akan catatkan kegiatan kuliah umum ini untuk memecahkan rekor Muri dengan target kepesertaan minimal 1.000 mahasiswa pada hari ini,” tunjuk salah satu pendiri sekaligus Ketua Dewan Pengurus Indonesia Telecommunicaion Users Group (IDTUG), organisasi nirlaba yang bergerak di bidang advokasi pengguna telekomunikasi yang dua periode di BPKN dan juga mewakili mewakili unsur LPKSM.
Di tempat terpisah, Koordinator Advokasi BPKN, Rizal E Halim mengungkapkan pihaknya menggelar pertemuan kuliah umum edukasi pada dua kampus, yakni di Universitas Islam Bandung dan Universitas Widyatama. Menurutnya, antusias para mahasiswa cukup tinggi menyimak seluk beluk hak-hak bagi konsumen.

“Di Universitas Islam Bandung, dengan dihadiri sekitar 200 orang mahasiswa mengenai BPKN dan UU PK Nomor 8 Tahun 1999. Juga dikaitkan dengan rencana peringatan Hakornas yang rencananya diselenggarakan di Gedung Sate Bandung pada 20 April mendatang. Animo mahasiswa cukup tinggi dengan banyaknya pertanyaan yang diberikan kepada kami,” jelas doktor jebolan Universitas Indonesia yang juga masih tercatat sebagai anggota senat akademik kampus ternama tersebut.
Kuliah umum ini, lanjutnya, sebagai bentuk edukasi guna mengajak masyarakat khususnya para mahasiswa untuk bersama-sama peduli terhadap adanya proteksi terhadap konsumen.
“Sejauh ini masyarakat, termasuk mahasiswa sebagai kaum intelektual malah cenderung enggan melaporkan aduan terkait PK. Memang ini ada hubungan dengan kultural. Tidak hanya di Jawa Barat, tapi sebagian besar masyarakat Indonesia,” imbuh lelaki yang menjabat sebagai Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekneg itu. (Andrio R)