JAKARTA, jakrev.com – Pasar modal Indonesia tengah bersiap naik kelas ke level global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), resmi menuntaskan empat agenda besar penguatan transparansi pasar.
Langkah strategis ini bukan sekadar pembenahan internal, melainkan bagian dari proposal resmi kepada Global Index Providers seperti MSCI. Tujuannya tegas, meningkatkan kredibilitas, likuiditas, dan daya tarik investasi domestik di mata dunia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa pencapaian ini adalah realisasi dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang dicanangkan sejak Februari 2026.
Empat Pilar Baru Transparansi Pasar Modal
Keempat agenda yang telah rampung dan mulai diimplementasikan ini mencakup perubahan fundamental pada keterbukaan data:
-
Publikasi Kepemilikan Saham di Atas 1%
Masyarakat kini bisa memantau data kepemilikan saham perusahaan tercatat dengan ambang batas yang lebih rendah (sebelumnya lebih tertutup). -
Pengumuman High Shareholding Concentration (HSC)
Bursa akan mengumumkan saham-saham yang kepemilikannya terlalu terkonsentrasi pada segelintir pihak untuk melindungi investor dari risiko manipulasi. -
Klasifikasi Investor yang Lebih Rinci
KSEI kini membagi tipe investor menjadi 39 klasifikasi, memberikan gambaran profil pasar yang jauh lebih akurat. -
Standar Baru Free Float 15%
Melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A, batas minimum saham publik (free float) kini ditingkatkan menjadi 15% untuk menjamin likuiditas yang lebih sehat.
“Empat proposal yang diajukan ke Global Index Providers sudah tuntas sesuai target. Selanjutnya, kami akan terus memperkuat engagement dan menghimpun feedback dari investor global,” ujar Hasan Fawzi di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Menuju Praktik Terbaik Internasional
Senada dengan OJK, Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa kenaikan ambang batas free float ini menyelaraskan Indonesia dengan best practice bursa internasional.
Selain itu, transparansi kepemilikan saham di atas 5% tetap dipertahankan sesuai standar global, sementara data pemilik manfaat (Beneficial Owner) dengan kepemilikan 10% atau lebih kini wajib dilaporkan ke bursa.
“Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kualitas price discovery dan daya tarik investasi, baik bagi investor domestik maupun mancanegara,” ujar Jeffrey.
Tegas Terhadap Pelanggaran
Di sisi lain, penguatan integritas ini dibarengi dengan penegakan hukum yang agresif. Per 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.
Khusus untuk kasus manipulasi pasar, denda sebesar Rp29,30 miliar telah dikenakan kepada 11 pihak. Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa transparansi di pasar modal Indonesia bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan komitmen yang dikawal ketat.
Pengembangan Produk Baru
Tak hanya soal regulasi, OJK juga memperluas sisi penawaran dan permintaan melalui:
-
ETF Emas
Penerbitan POJK Nomor 2 Tahun 2026 membuka jalan bagi produk Reksa Dana dengan aset dasaran emas. -
PINTAR Reksa Dana
Program Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan.
Dengan tuntasnya empat agenda reformasi ini, pasar modal Indonesia optimistis dapat menawarkan ekosistem investasi yang lebih adil, transparan, dan kompetitif di kancah global.

