EKONOMINASIONAL

KKP Tunjuk Jasindo Berikan Proteksi untuk Nelayan

Petugas resipsionist sedang melayani sambungan telpon di kantor pusat Jasindo. baihaki kontan)
Petugas resipsionist sedang melayani sambungan telpon di kantor pusat Jasindo. baihaki kontan)

Jakarta Review – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjuk PT Asuransi Jasindo (Persero) untuk memberikan proteksi bagi nelayan Indonesia. Premi proteksi tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) ini akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.

Direktur Utama Jasindo Solihah menjelaskan, dengan perlindungan asuransi tersebut, nelayan akan mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usahanya sehingga dapat memusatkan perhatian pada penangkapan ikan yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan. Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh nelayan agar dapat memperoleh BPAN adalah memiliki Kartu Nelayan, berusia paling tinggi 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi untuk risiko yang sama dan tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang undang-undang.

“Diharapkan program ini juga bermanfaat untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan nelayan,”ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Jakarta Review, Minggu (27/11).

Menurutnya, program ini sangat baik bagi nelayan. Apabila nelayan mengalami musibah kecelakaan, maka dapat memperoleh manfaat dari asuransi.

Adapun jaminan yang ditanggung yaitu nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap maupun meninggal dunia karena kecelakaan pada waktu melakukan penangkapan ikan maupun di luar aktivitas penangkapan ikan.

Besar santunan yang dapat diterima nelayan apabila kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta dan di luar aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 160 juta. Selanjutnya, apabila mengalami cacat tetap sebesar maksimal Rp 100 juta dan apabila memerlukan biaya perawatan akibat suatu kecelakaan sebesar Rp 20 juta. Dari awal pelaksanaan program ini sampai dengan berita ini diturunkan telah ada tujuh pengajuan klaim, enam klaim meninggal dunia serta satu klaim biaya pengobatan sekaligus santunan cacat tetap. (fh)

 

Related Articles

Back to top button