NASIONAL

Pasar Rejowinangun Magelang Raih Sertifikasi SNI  

(kiri ke kanan) Deputi Bidang Penerapan Standard dan Penilaian Kesesuian, Badan Standardisasi Nasional, Dr. Zakiyah bersama Wakil Walikota Magelang, Dra. Windarti Agustina, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang, Ir. Sri Retno Murtiningsih dan Direktur Eksekutif Yayasan Danamon Peduli, Jenik D.S Andreas saat peresmian Pasar Rejowinangun sebagai pasar berstandar nasional Indonesia ke-30. (Dok: Istimewa)

Jakarta Review, Magelang – Yayasan Danamon Peduli (“Danamon Peduli”) bermitra dengan Pemerintah Kota Magelang dan Badan Standardisasi Nasional Indonesia (BSN) meresmikan pasar Rejowinangun sebagai pasar berstandar nasional Indonesia (ber-SNI) pertama di Kota Magelang, Jawa Tengah.

Sertifikasi ini diraih melalui program kemitraan bertajuk Pasar Sejahtera (Sehat, Hijau, Bersih dan Terawat) yang dijalankan oleh Danamon Peduli sejak 2010. Adanya tiga persyaratan utama yaitu persyaratan umum, teknis dan pengelolaan, dan lebih dari 40 indikator lain yang wajib dimiliki sebuah pasar rakyat, menjadikan tantangan tersendiri bagi pengelola pasar untuk dapat meningkatkan status pasarnya menjadi pasar berstandar nasional.

Direktur Eksekutif Yayasan Danamon Peduli Jenik D.S Andreas mengatakan Danamon Peduli secara khusus mengambil peran sebagai mitra pembangunan dalam merevitalisasi pasar rakyat.

“Pada dasarnya kami bersinergi untuk program kerja pemerintah yang berfokus pada pengembangan pasar. “Kami mendukung dikeluarkannya SNI 8152:2015 Pasar Rakyat oleh BSN dan menjadikan rujukan utama di program Pasar Sejahtera. Langkah ini kami yakini sebagai upaya bersama dalam mewujudkan pasar rakyat yang kompetitif, mampu melindungi hak-hak konsumen, dan menjadi tonggak perekonomian, sosial, budaya dan pariwisata daerah,” ujarnya.

Peresmian ini dihadiri oleh Deputy Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, BSN, Zakiyah; Direktur Sarana Distribusi dan Logistik Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Sihard Hadjopan Pohan, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno, Wakil Walikota Magelang, Windarti Agustina; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, Muhammad Arif Sambodo, Kepala Dinas Perindustriam dan Perdagangan Magelang, Sri Retno Murtiningsih dan Direktur Eksekutif Yayasan Danamon Peduli, Jenik D.S Andreas.

Sekedar informasi, pada 2008 – 2011, Danamon Peduli menyelenggarakan program Danamon Go Green yaitu kegiatan mengubah sampah organik pasar menjadi kompos yang berkualitas melalui pengadaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan pelatihan pengelolaan bagi kader penggerak di pasar rakyat.

“Komitmen komunitas pasar dan pemerintah daerah yang tinggi pada Danamon Go Green mendorong Danamon Peduli untuk melanjutkan kemitraan dengan pemerintah daerah terpilih dalam format program kerja yang lebih holistik yaitu program Pasar Sejahtera,” tutur Jenik.

Adapun fokus Program Pasar Sejahtera adalah pada: (i) revitalisasi fisik pasar dan (ii) revitalisasi non fisik, seperti peningkatan kapasitas kelembagaan, edukasi pemangku kepentingan tentang pasar dan promosi peran dan nilai.

“Mulai 2015, pelaksanaan program Pasar Sejahtera mengacu pada SNI 8152:2015 Pasar Rakyat sehingga seluruh pasar percontohan dampingan Danamon Peduli, diarahkan untuk menjadi pasar rakyat berstandar nasional Indonesia (SNI),” paparnya Jenik.

Jenik menambahkan Pasar Rejowinangun Kota Magelang merupakan Pemenang Inovasi Terbaik dari Anugerah Pancawara 2017 yang diselenggarakan oleh Danamon Peduli dan Kementerian Pergadangan RI untuk kategori Pasar Rakyat Pemerintah Daerah Tipe I dan II.

Menurutnya Pemerintah Kota Magelang memiliki komitmen yang tinggi dalam pengembangan pasar rakyat, sehingga selanjutnya Danamon Peduli mengajukan Pasar Rejowinangun sebagai pasar percontohan program Pasar Sejahtera dengan kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Kota Magelang selama dua tahun, yaitu 2018-2019. (win)

Related Articles

Back to top button