Tanggapi Sikap Budi Waseso, JK : Menyampaikan LHKPN itu Kewajiban Bagi Pejabat Atau Penyelenggara Negara
Jakarta Review – Berawal dari sikap Budi Waseso yang mengaku tak mau mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang malah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri harta kekayaannya. Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari.
“Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu,” ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta.
Budi membantah jika sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa menyampaikan LHKPN kepada KPK merupakan suatu kewajiban bagi pejabat atau penyelenggara negara.
Hal itu disampaikan Kalla ketika kembali dimintai pendapatnya mengenai sikap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso soal LHKPN.
“Itu kan kewajiban seseorang yang harus dilaksanakannya, dan saya kira Buwas tentu ingat bahwa saya katakan dulu saat Kapolda mestinya sudah melapor,” kata Kalla di Bandung, Rabu (3/6/2015).
Sepengetahuan Kalla, Budi Waseso sudah pernah melaporkan harta kekayaanya kepada KPK ketika menjabat Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo.
“Jangan terbalik-balik, saya tidak pernah mengatakan tak usah (melapor LHKPN), tidak,” tegasnya.
Kalla menyarankan Budi untuk mengirimkan surat kepada KPK jika hartanya tidak bertambah.
“Jadi kalau tidak bertambah hartanya bikin surat saja bahwa sudah dua tahun saya tidak bertambah harta, sudah selesai,” kata Kalla.
Belakangan, Budi Waseso membantah disebut menolak menyerahkan LHKPN. Budi merasa pernyataannya soal LHKPN telah diputarbalikan oleh media.
Budi memastikan akan menyerahkan LHKPN kepada KPK. Namun, ia tidak bisa memastikan kapan ia menyerahkan laporan harta kekayannya itu. (Tika)