DIDAKTIKANASIONAL

Tuntut Jadi PNS, ILP PTNB Rencanakan Gelar Aksi di Istana Negara

Mahasiswa UPN Veteran Jakarta sedang melaksanakan apel di halaman depan kampusnya . PTS yang terletak di bilangan Pondok Labu Jakarta Selatan ini adalah salah satu kampus yang oleh pemerintah statusnya dirubah menjadi PTN. (Sigit Artpo)

Jakarta Review – Keputusan pemerintah menjadikan beberapa Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB), ternyata masih menyisahkan persoalan yang krusial. Lihat saja, hingga kini ada 5000 an dosen dan tenaga kependidikan di 35 PTNB tersebut yang nasibnya masih terkatung-katung.

“Sejak bertahun-tahun dinegerikan, nasib kami masih terkatung-katung sampai sekarang,” kata   Ketua Ikatan Lintas Pegawai PTNB Fadillah Sabri ST, M.Eng (15/5) sesuai rilis yang diterima Jakarta Review.

Kondisi tersebut lanjut Fadillah mendorong Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB sebagai wadah para karyawan PTN berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi kepada Presiden Jokowi di Istana Negara, 18 Mei 2017 mendatang.

“Terkait aksi tersebut, pihaknya sudah berkordinasi dengan kepolisian. Tercatat 1000 peserta dari 35 PTNB akan turut pada aksi tersebut,” tutur Fadillah.

Adapun sejumlah kampus yang menyatakan turut aksi adalah sebagai berikut. Universitas “Veteran” Jakarta, UPN “Veteran” Yogyakarta, UPN “Veteran” Jawa Timur, Universitas Tidar, Universitas Maritim Ali Haji, Universitas Sulawesi Barat, Universitas Bangka Belitung, Universitas Samudera, Universitas 19 November Kolaka, Universitas Timor, Universitas Siliwangi, Universitas Borneo Tarakan, Politeknik Negeri Bengkalis, Politeknik Negeri Madiun, Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung, Politeknik Negeri Balikpapan, Politeknik Negeri Sambas, Politeknik Negeri Batam, Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Politeknik Negeri Nusa Utara, ISBI Bandung, ISBI Papua dan masih banyak lagi.

Fadillah menegaskan aksi ini dilakukan karena masalah penegerian perguruan tinggi swasta menyisakan sejumlah masalah dan belum ada solusinya hingga kini.

“Salah satu problem mendasar adalah SDM yang ada di kampus tersebut menjadi tidak jelas statusnya hingga kini. Bahkan ada PTNB yang terkatung-katung selama 7 tahun sejak dinegerikan,” papar dosen Universitas Bangka Belitung tersebut.

Menurutnya, status dosen dan tenaga kependidikan seluruh PTNB bukan lagi pegawai yayasan namun juga bukan PNS. Hal ini membawa konsekuensi yang cukup serius, termasuk bagi pengembangan karir dan kesejahteraan.

Sekretaris ILP PTNB Umar, S.Pd, M.Pd mengatakan bahwa pengalihan status pegawai tetap PTS menjadi pegawai kontrak saat menjadi PTNB adalah kezhaliman luar biasa yang tidak berkeadilan.

“Pemerintah wajib memberikan solusi yang berkeadilan yaitu menjadikan semua pegawai menjadi PNS melalui Perpu pengangkatan khusus pegawai PTNB,” papar dosen dari Universitas Sulawesi Barat itu.

Menurutnya jika pemerintah tidak kunjung memberikan solusi yang baik, di kalangan aktivis ILP PTNB telah berhembus wacana mengajukan judicial review untuk mengevaluasi penegerian PTNB karena telah merugikan nasib ribuan pegawai.

Akan halnya Umar, Humas ILP PTNB Dr. Dyah Sugandini menambahkan bahwa selama perjuangan  mendapatkan status kepegawaian yang berkeadilan, pihaknya telah menempuh berbagai cara. Misalnya dengan melakukan lobi kepada DPRD setempat, DPD, DPR, MPR, Setkab RI, Kemenpan hingga Kemenristek Dikti. Berbagai bentuk aksi bahkan mogok mengajar telah dilakukan PTNB. Namun hingga kini belum ada hasil yang riil.

“Pemerintah harus bertanggungjawab, jangan hanya PTS nya yang dinegerikan, tapi SDM nya dibiarkan terlantar. ” papar dosen UPN “Veteran” Yogyakarta tersebut.

Tiga Tuntutan

Dalam aksi yang akan digelar tersebut lanjut Fadillah, setidaknya terdapat 3 tuntutan yang ingin disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi . Pertama, mendesak pemerintah menyelesaikan masalah peralihan status pegawai 35 PTNB dengan diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PTNB). Perpres No. 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan yang mengamanatkan penyelesaian masalah PTNB paling lambat 1 tahun sejak diterbitkan tanggal 1 Februari 2016 dengan sendirinya bersifat kadaluwarsa, karena hingga saat ini, masalah SDM PTNB belum juga terselesaikan. Sehingga diperlukan Peraturan Perundangan yang baru agar pegawai PTNB dapat diangkat menjadi  PNS secara langsung.

Kedua, mendesak pemerintah mencabut Permenristekdikti No. 38 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pegawai PTNB dapat diangkat menjadi PPPK dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja setiap tahunnya. Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinilai tidak berkeadilan, apalagi jika harus dikontrak setiap 4 tahun.

Ketiga, mendesak pemerintah mengevaluasi penegerian PTNB jika masalah SDM tidak dapat diselesaikan.

Aksi ILP PTNB rencananya akan dilakukan Kamis pagi, 18 Mei 2017, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB di depan istana negara. Koordinator Lapangan Aksi, Etik Sutoto, SE dari UPN “Veteran” Jakarta menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pemberitahuan dan pengamanan aksi 18 Mei 2017 tersebut.

“Perwakilan 35 PTNB akan berorasi menyampaikan aneka permasalahan yang dihadapi SDM PTNB,” ujar Etik seraya berharap Presiden Jokowi dapat mengambil langkah segera dalam penyelesaian masalah PTNB ini.  (win)

 

Related Articles

Back to top button