Jakarta Review – Keluarnya UU No 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang mengharuskan profesi tenaga kesehatan harus berpendidikan minimal lulusan diploma III Farmasi sangat menguntungkan bagi Lembaga Pendidikan Farmasi yang ada di seluruh Indonesia. Pasalnya tenaga kesehatan yang saat ini masih lulusan SMK mau tidak mau harus kuliah lagi minimal D III agar bisa diakui sebagai tenaga kesehatan.
Nah keuntungan tersebut juga dirasakan oleh Akademi Farmasi IKIFA. Lembaga Pendidikan Farmasi yang berdomisili di Jakarta Timur tersebut, kini kebanjiran mahasiswa dari tenaga kesehatan yang sebelumnya hanya berpendidikan SMK Farmasi saja.
“Terus-terang UU No 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan memang membawa berkah bagi kami. Itu makanya baru tahun ini kami bisa menerima 360 mahasiswa baru sesuai kuota yang yang ada. Padahal sebelumnya karena peminatnya memang tidak jor-joran, per tahun paling kami hanya menerima 150 hingga 180 orang mahasiswa saja,” ujar Direktur Akademi Farmasi IKIFA Leonov Rianto, S.Si, M.Farm, Apt kepada Jakarta Review di sela acaraDies Natalis Akademi Farmasi IKIFA yang ke-7 di Gedung BKOW Raden Inten Jakarta Timur, 29/9 lalu.
Sebelumnya lanjut Leo, pihaknya sangat mengandalkan lulusan SMK Farmasi IKIFA untuk melanjutkan kuliah ke Akademi Farmasi IKIFA. Namun keluarnya UU No 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan semakin memicu pertumbuhan jumlah mahasiswa di Akademi Farmasi IKIFA.
Leonov menambahkan, kini seiring dengan pertumbuhan jumlah mahasiswa yang siginifikan, pihaknya banyak melalukan pembenahan. Utamanya menyangkut fasilitas dan prasarana yang ada. Ini agar mahasiswa yang kuliah di Akademi Farmasi IKIFA terbantu dalam proses belajarnya. (win)