JAKARTA REVIEW – Berbagai inovasi dan terobosan dilakukan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Begitu pula dengan unit pelayanan SIM dengan memperbanyak Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) pada beberapa gerai.

Dari seluruh Satpas yang tersebar di Indonesia, ada 444 Satpas. Di antaranya terdapat 191 Satpas yang melayani masyarakat Ibu Kota Jakarta dan sekitar yang berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kepala Seksi SIM (Kasie) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menyebut, akan ada pertambahan Satpas tiap tahun, khususnya Satpas online. “Satpas yang tersedia sudah mencapai 50 persen. Sedangkan untuk SIM kelilingnya tersedia 155 yang sudah on line dan akan terus bertambah tiap tahunnya. Di tahun ini sudah bertambah lagi 75 satgas dan 35 SIM keliling,” jelasnya saat ditemui di Kampus Universitas Indonesia, Selasa (26/9/2017) dalam acara Goes to Campus.
Menurutnya, memberikan pelayanan secara mudah dan cepat menjadi komitemen dalam memberikan pelayanan prima. Misalnya, pada peraturan yang diterapkan Satpas, yakni hanya pemohon SIM saja yang bisa masuk ke gedung Samsat. “Dengan begitu orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk. Ini sekaligus menghindari percaloan,” sebutnya.
“Untuk pengurusan SIM yang sudah banyak perbaikan, karena telah dilakukan pengurusan SIM secara on line dari tahun 2015 sampai dengan sekarang akan terus ditingkatkan,” sambung kompol Fahri saat ditemui di acara Korlantas Goes to Campus, Selasa (26/9/2017) di kampus Universitas Indonesia.
Kompol Fahri menjabarkan, jumlah pemohon pembuatan SIM sendiri di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 1500 orang. Sementara, yang lulus hanya sekitar 300 pemohon. “Maka dari itu Polda Metro Jaya akan terus memperbaiki sistem yang akan diterapkan tiap tahunnya,” tuturnya.
Lalu, bagaimana kalau SIM hilang? Kompol Fahri menjelaskan pemilik SIM tidak perlu membuat baru, karena bisa diganti. Persyaratannya sama seperti melakukan perpanjang masa berlaku.”Tetapi langkah utama, harus melaporkan kehilangan kepada polisi, seperti melaporkan kehilangan lainnya. Bukti surat dari polisi itu dijadikan sebagai bukti,” ujar Fahri saat dihubungi Otomania.com akhir pekan lalu.
Selanjutnya pemilik SIM bisa langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), dan melapor bahwa ingin mengurus kehilangan SIM. “Nanti akan dibantu oleh petugas, dan diarahkan sampai selesai,” tunjuknya.
Berbagai inovasi menuju pelayanan prima memang digulirkan unit kerja SIM yang berada di bawah subdit regident Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebelumnya dalam menjelang hari libur perayaan Idul Adha, Satpas SIM, buka sampai malam. Di mana, Jaya dan SIM keliling diperpanjang waktu buka pendaftaran hingga pukul 14.00 WIB. Sementara SIM Corner dibuka jam 13.00 WIB sampai 20.00 WIB. (Nap)

