JAKARTA, jakrev.com – Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memanipulasi laporan kinerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berujung sanksi.
Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah secara resmi menyampaikan permohonan maaf terkait viralnya unggahan foto hasil rekayasa AI dalam laporan penanganan parkir liar di aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Insiden ini bermula saat laporan masyarakat mengenai parkir liar di Jalan Damai masuk melalui sistem JAKI. Alih-alih melakukan penertiban secara nyata, oknum petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) justru mengunggah foto hasil manipulasi AI yang memperlihatkan seolah-olah lokasi tersebut sudah bersih dari kendaraan yang parkir sembarangan.
Siti Nurhasanah menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi tindakan tidak jujur tersebut. Sebagai bentuk ketegasan, petugas PPSU yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi administratif.
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang. Petugas yang bersangkutan telah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Siti dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Senin (6/4/2026).
Menurut Siti, petugas tersebut sebenarnya bermaksud menindaklanjuti laporan warga. Namun, dalam prosesnya, dia mengambil jalan pintas dengan mengunggah foto rekayasa. Hal inilah yang kemudian memicu kecurigaan dan kritik tajam dari publik di media sosial.
Langkah Koordinasi dan Penertiban Lapangan
Masalah parkir liar di wilayah Kalisari memang menjadi tantangan tersendiri. Siti menjelaskan bahwa penanganan biasanya dilakukan bersama Satpol PP. Namun, sering kali laporan yang diteruskan ke Suku Dinas Perhubungan dikembalikan ke pihak kelurahan untuk ditangani oleh petugas PPSU.
Guna mencari solusi permanen, pihak Kelurahan Kalisari berencana menggelar rapat koordinasi dalam waktu dekat. Rapat tersebut akan melibatkan pemilik bengkel di sekitar lokasi, pemilik kendaraan, serta Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo.
“Permasalahan ini akan kami bahas bersama agar ada solusi konkret dan tidak terjadi lagi aksi parkir di badan jalan yang mengganggu warga,” ungkapnya.
Saat ini, terpantau masih ada empat kendaraan yang terparkir di lokasi Jalan Damai. Dua di antaranya merupakan kendaraan rusak yang tengah menunggu giliran diperbaiki di bengkel setempat. Siti pun meminta pihak Dishub untuk segera melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Respon Sudin Perhubungan Jakarta Timur
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Meski siap melakukan tindakan tegas seperti penderekan kendaraan, Harlem menekankan pentingnya hasil rapat koordinasi di tingkat kelurahan terlebih dahulu.
“Kami menunggu hasil rapat karena ini menyangkut wilayah. Penindakan berupa penderekan siap dilakukan, namun harus ada kejelasan mengenai penanggung jawab kendaraan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Harlem.
Kasus “laporan AI” ini menjadi pengingat bagi seluruh petugas pelayanan publik di Jakarta agar tetap mengedepankan integritas dan validitas data dalam menjalankan tugas melalui platform digital seperti JAKI.

