
Jakarta Review, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan sebesar Rp. 314.576.000 kepada Fatimah ahli waris dari Almarhumah Jamilah yang merupakan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Kelapa Gading yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
Penyerahan simbolis santunan itu diserahkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didampingi Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia di Balai Kota DKI Jakarta, Jumâat (12/03/2021)
Hadir ditempat yang sama, Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Cotta Sembiring dan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dalam sambutannya mengatakan, dirinya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya anggota FKDM Kecamatan Kelapa Gading tersebut.
âKami dari manajemen BPJAMSOSTEK turut berduka cita yang mendalam. Semoga amal ibadahnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini,â ujar Roswita.
Almarhumah Jamilah merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK dari Desember 2017, iuran yang dibayarkan tiap bulan adalah Rp18 ribu untuk dua Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kepergiannya meninggalkan 2 orang putri.
âPada kesempatan kali ini, kami BPJAMSOSTEK memberikan hak dari ahli waris, berupa santunan dengan total Rp314 juta, terdiri dari santunan berkala sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp161 juta, serta beasiswa untuk anak sebesar Rp153 juta. Semoga santunan ini dapat berguna bagi keluarga khususnya untuk pendidikan anak yang ditinggalkan,â jelas Roswita.
Roswita menambahkan bahwa peran penting pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memastikan kesejahteraan pekerja di wilayahnya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
âSemoga ke depannya perhatian pemerintah atas pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja semakin meningkat dan pada akhirnya akan berujung pada perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia,â tutup Roswita.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan mengatakan dirinya mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Almarhumah Jamilah.
Almarhumah Jamilah lanjut Erfan adalah peserta aktif BPJAMSOSTEK dari Desember 2017, iuran yang dibayarkan tiap bulan adalah Rp. 18.121,- untuk dua Program JKK dan JKM. Almarhumah sendiri memiliki 2 orang putri.
âSemoga amal ibadahnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta semoga santunan yang telah diberikan ini dapat bermanfaat bagi keluarga khususnya anak almarhumah,â ungkap Erfan.
Menurut Erfan penyerahan santunan ini adalah bukti nyata pentingnya setiap pekerja memiliki perlindungan jaminan social ketenagakerjaan, karena sebagai manusia.
âKita tidak dapat memperkirakan kapan musibah datang untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terdaftar atau memperoleh jaminan perlindungan sosial untuk mencegah risiko-risiko saat melakukan pekerjaan,â cetusnya.
Sekedar informasi FKDM merupakan forum yang dibentuk berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Tujuan pembentukannya ialah untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui upaya deteksi dini. FKDM dibentuk mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan sampai di tingkat desa.
Erfan menambahkan hingga kini sudah terdapat 100 anggota FKDM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, kita harapkan kedepan bisa terus bertambah jumlah kepesertaanya.
“Kami akan terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya program jaminan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan baik bagi pekerja fomal maupun informal di lingkungan Pemprov DKI dan mendorong kepada pemberi kerja atau badan usaha untuk segera mendaftarkan pekerjanya sekurang-kurangnya dalam 2 program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian”, tandas Erfan.

