Guru Besar FH UNTAR Profesor Ariawan Gunadi Bahas Reformasi Investasi dalam Sidang PBB

Jakarta Review – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (FH Untar), Prof. Dr. Ariawan Gunadi, mewakili Indonesia sebagai Delegasi Indonesia dalam Sidang ke-55 PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law). Sidang internasional tersebut diselenggarakan pada 12–16 Oktober 2026 di Vienna International Centre, Vienna, Austria, dengan agenda utama membahas reformasi mekanisme penyelesaian sengketa investasi internasional.
Kehadiran Prof. Ariawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara, menjadi wujud kontribusi akademisi Indonesia dalam pembahasan perkembangan hukum investasi di tingkat global.
Kehadiran Prof. Ariawan di UN Headquarter, UNCITRAL di Vienna merupakan keikutsertaannya yang ketiga dalam forum PBB, setelah sebelumnya menghadiri pertemuan di Jenewa, Swiss, serta Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat.
Sidang ke-55 PBB UNCITRAL ini berfokus pada reformasi mekanisme penyelesaian sengketa antara investor asing dan negara (Investor-State Dispute Settlement/ISDS). Pembahasan mencakup penyempurnaan prosedur penyelesaian sengketa serta penyusunan pedoman mengenai penghitungan kerugian dan kompensasi.
Menurut Prof. Ariawan, reformasi ISDS merupakan langkah strategis untuk membangun sistem hukum investasi internasional yang lebih seimbang dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
Menurut Ariawan, reformasi ISDS menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem hukum investasi internasional yang mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.
“Reformasi mekanisme penyelesaian sengketa investasi internasional merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan keadilan, sekaligus membangun kepercayaan dunia terhadap sistem hukum investasi yang lebih berimbang dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam perspektif Indonesia, Prof. Ariawan menilai bahwa pembahasan reformasi ISDS memiliki arti penting bagi perlindungan kepentingan nasional dan pelaksanaan kebijakan investasi. Penyelarasan regulasi nasional dengan perkembangan hukum internasional menjadi salah satu faktor penting dalam membangun iklim investasi yang kompetitif dan berdaya saing.
“Kepastian hukum, regulasi yang jelas, serta penegakan hukum yang efektif merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berdaya saing,” ungkapnya.
Ia juga berharap reformasi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor internasional serta membuka peluang investasi yang memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional. Selain itu, penguatan regulasi diharapkan mampu memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Prof. Ariawan menegaskan bahwa Indonesia perlu berperan aktif dalam perkembangan hukum investasi internasional. Menurutnya, keberhasilan pembangunan investasi tidak semata-mata diukur berdasarkan besarnya modal yang masuk, tetapi juga dari kontribusinya terhadap keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan.
Forum UNCITRAL melibatkan perwakilan dari berbagai negara dan organisasi internasional. Pembahasan mengenai reformasi ISDS sendiri telah berlangsung sejak 2017 sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penyelesaian sengketa investasi global.
Kehadiran Prof. Ariawan dalam sidang tersebut sekaligus menunjukkan relevansi kepakaran perguruan tinggi Indonesia dalam diskursus hukum internasional. Bagi Universitas Tarumanagara, partisipasi ini menjadi momentum untuk memperkuat wawasan akademik serta mendorong pengembangan ilmu hukum bisnis internasional yang responsif terhadap dinamika investasi global.



