MEGAPOLITANSekitar Jakarta

Mudik Tenang, Pramono Anung Gratiskan Penitipan Kendaraan di Kantor Pemprov DKI

Gubernur DKI Pramono Anung gratiskan penitipan kendaraan di kantor Lurah hingga Wali Kota saat mudik Lebaran 2026. Aman dan minim risiko!

JAKARTA, jakrev.com – Kabar gembira bagi warga Jakarta yang berencana pulang kampung pada Lebaran 1447 H. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung resmi mengizinkan seluruh fasilitas kantor pemerintahan, mulai dari tingkat kelurahan hingga wali kota menjadi lahan parkir gratis bagi kendaraan warga yang ditinggal mudik.

Langkah ini diambil sebagai solusi konkret menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus memberikan rasa aman bagi pemudik.

“Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan pemudik menitipkan kendaraannya, terutama motor, di kantor-kantor milik pemerintah,” ujar Pramono saat meninjau Puskeswan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).

Payung Hukum dan Durasi Penitipan

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan lisan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah pada 13 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut, fasilitas parkir di Kantor Wali Kota, Bupati, Camat, hingga Lurah wajib terbuka sebagai tempat penitipan kendaraan selama periode arus mudik, yakni 18-24 Maret 2026. Warga dipastikan tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Prioritaskan Keselamatan: 900 Motor Diangkut Truk

Selain fasilitas titip kendaraan, Pramono Anung kembali mengingatkan bahaya mudik jarak jauh menggunakan sepeda motor. Sebagai substitusi, Pemprov DKI tahun ini memberangkatkan sekitar 35.000 peserta mudik gratis menggunakan 744 bus.

Tak hanya orangnya, kendaraannya pun difasilitasi. “Kami juga memberangkatkan truk untuk mengangkut kurang lebih 900 motor pemudik agar mereka tetap bisa bermobilitas di kampung halaman tanpa harus kelelahan di jalan,” jelasnya.

Strategi Keamanan Lingkungan

Penyediaan lahan parkir di kantor pemerintah ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif untuk menjaga ketertiban umum selama Idul Fitri.

Dengan terkonsentrasinya kendaraan di area yang dijaga petugas Satpol PP atau pengamanan dalam (Pamdal) kantor pemerintahan, risiko kehilangan akibat rumah kosong dapat diminimalisir.

Bagi warga Jakarta yang berminat memanfaatkan fasilitas ini, disarankan segera berkoordinasi dengan pengurus RT/RW atau langsung mendatangi kantor kelurahan setempat dengan membawa dokumen kendaraan yang sah untuk pendataan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button