
Jakarta Review, Jakarta – Instruksi Danantara kepada seluruh BUMN non-Tbk agar menunda RUPS dan aksi korporasi tanpa berkonsultasi dengan Kementerian BUMN bukan sekadar langkah administratif. Ini merupakan sinyal tegas pergeseran kekuasaan tata kelola BUMN dari tangan pemerintah ke entitas pengelola aset profesional yang baru dibentuk.
Kajian Pewarta Institute menunjukkan bahwa langkah ini menandai pengambilalihan fungsi strategis yang sebelumnya dipegang oleh Kementerian BUMN. Jika arah kebijakan dan operasional BUMN non-Tbk kini sepenuhnya dikendalikan oleh Danantara, maka keberadaan Kementerian BUMN menjadi dipertanyakan.
“Kementerian BUMN hari ini lebih menyerupai simbol birokrasi ketimbang pusat kendali bisnis negara. Dalam sistem yang menuntut efisiensi dan akuntabilitas anggaran, situasi ini merupakan tanda bahaya serius,” ujar Raja Suhud Victor Hugo, Founder & Chairman Pewarta Institute.
Pewarta Institute memandang bahwa pembubaran Kementerian BUMN merupakan langkah logis dan perlu, berdasarkan sejumlah alasan berikut
- Fungsi Strategis Sudah Berpindah Tangan
Kewenangan vital seperti penetapan arah RUPS, restrukturisasi, dan aksi korporasi kini diatur oleh Danantara. Kementerian BUMN kehilangan fungsi pengarah utama.
- Tumpang Tindih Kewenangan Membingungkan dan Tidak Efisien
Dua entitas dengan fungsi serupa berisiko menimbulkan kebingungan dalam manajemen BUMN, memperlambat proses bisnis, serta menambah ongkos koordinasi.
- Terlalu Mahal untuk Sekadar Mengelola “BUMN Sakit”
Jika Kementerian BUMN hanya bertugas merawat BUMN bermasalah, fungsi tersebut lebih tepat diemban oleh PPA yang memiliki mandat restrukturisasi.
- Beban Anggaran Tidak Seimbang dengan Fungsi
Pada tahun 2024, Kementerian BUMN mengelola anggaran sebesar Rp308 miliar. Jika lembaga ini dibubarkan, anggaran tersebut dapat dialihkan ke sektor esensial seperti pendidikan atau kesehatan, sambil tetap memperkuat lembaga pengelola aset yang lebih relevan.
- Mengurangi Biaya Birokrasi bagi BUMN
Banyak BUMN harus melalui proses panjang dan birokratis di kementerian, mulai dari pelaporan hingga persetujuan proyek. Tanpa kementerian, proses bisnis akan lebih cepat, efisien, dan selaras dengan prinsip tata kelola korporasi modern.
- Model Tata Kelola BUMN Telah Berubah
Dengan pendekatan seperti sovereign wealth fund, Danantara mencerminkan model pengelolaan aset berbasis investasi profesional. Ini menandakan perubahan paradigma yang menjadikan struktur kementerian tidak lagi relevan.
- Preseden Global: Tanpa Kementerian, Justru Lebih Efisien
Negara-negara seperti Singapura (Temasek Holdings) dan Norwegia (Norges Bank Investment Management) telah membuktikan bahwa pengelolaan BUMN lebih efektif bila diserahkan kepada entitas investasi profesional, bukan lembaga birokrasi.
Reformasi atau Redundansi?
Hadirnya Danantara adalah konsekuensi logis dari arah reformasi BUMN. Namun, jika perubahan ini tidak diiringi dengan penyederhanaan kelembagaan, maka hanya akan melahirkan duplikasi, inefisiensi, dan pemborosan anggaran negara.
Membubarkan Kementerian BUMN bukanlah langkah mundur, melainkan upaya adaptasi menuju tata kelola aset negara yang profesional, ramping, dan produktif. Pemerintah perlu segera mengevaluasi relevansi keberadaan kementerian ini demi efektivitas manajemen BUMN dan efisiensi fiskal negara.

